TAG
PKPU Nomor 13 Tahun 2020
-
Apabila salah satu calon tidak dapat melakukan kampanye, proses ini tetap bisa dijalankan oleh pihak lain yang sudah terdaftar di KPU.
Rabu, 4 November 2020
-
pasangan calon tidak memaksimalkan metode daring atau berkampanye via media sosial yang seharusnya digencarkan dalam Pillada Serentak 2020.
Kamis, 29 Oktober 2020
-
Bentuk pelanggaran kampanye seperti melanggar protokol kesehatan Covid-19, pemasangan alat peraga kampanye menyalahi aturan, dan di luar jadwal.
Senin, 5 Oktober 2020
-
KPU Kendal: Paslon masih diperbolehkan menyelenggarakan kampanye terbatas di ruang tertutup dengan batas peserta secara keseluruhan 50 orang.
Jumat, 25 September 2020
-
Sesuai revisi PKPU Nomor 13 Tahun 2020, dimana satu isinya kampanye rapat umum dan kampanye konser, dilarang itu tertuang dalam Pasal 88C.
Kamis, 24 September 2020
-
Apabila ditemukan paslon yang melanggar, tidak akan segan-segan membubarkan kegiatan yang berlangsung secara paksa oleh pihak kepolisian.
Kamis, 24 September 2020