Pilkada Serentak 2020
Pilkada Kabupaten Kendal, Kapolres: Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Dipidanakan
Apabila ditemukan paslon yang melanggar, tidak akan segan-segan membubarkan kegiatan yang berlangsung secara paksa oleh pihak kepolisian.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Tak tanggung-tanggung, sanksi tegas akan diberikan kepada pasangan calon (paslon) beserta tim kampanye maupun kemenangan yang melanggar aturan protokol kesehatan pada Pilkada Kabupaten Kendal 2020.
Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardana menyampaikan, apabila ditemukan paslon yang melanggar, tidak akan segan-segan membubarkan kegiatan yang berlangsung secara paksa.
AKBP Ali bahkan menegaskan, termasuk juga paslon bisa saja terancam pidana sebagaimana aturan yang ada.
• Denda Minimal Kini Rp 50 Ribu, Satgas Covid-19 Kendal Mulai Menyasar Pasar dan Acara Hajatan
• Tambah Sembilan Orang, Klaster Tenaga Kesehatan di Puskesmas Kaliwungu Kendal
• Klaster Baru di Kendal, Belasan Santri di Dua Ponpes Terpapar Covid-19, Ini Uraian Lengkap Dinkes
• Petugas Lapas Kendal Temukan Botol Sampo Berisi Enam Pil Excimer, Wanita Ini Mengaku Cuma Dititipi
Seperti yang tertuang pada Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Apabila menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara 1 tahun.
Juga diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Apabila seseorang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan dan atau menghalangi penyelenggaraan karantina kesehatan.
Hingga menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat bakal dipidana 1 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
"Pasal lain yaitu Pasal 218 KUHP barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja atau tidak sengaja."
"Tidak segera pergi setelah diperintah 3 kali oleh pihak yang berwenang diancam pidana penjara 4 bulan 2 minggu," terang Kapolres kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (24/9/2020).
Lebih lanjut, peraturan tersebut dikuatkan dengan deklarasi dan komitmen semua paslon untuk menaati peraturan pencegahan Covid-19 agar tidak terjadi klaster baru.
Pihaknya juga telah menerjunkan 12 anggota untuk melakukan pengamanan melekat pada calon Bupati maupun calon Wakil Bupati masing-masing sebanyak 2 anggota.
"Jika ada yang melanggar, ada ancaman pidana bagi yang melanggar."
"Serta membubarkan kegiatan yang tidak sesuai dengan protokol Covid-19," tegasnya.
• DPO Kasus Penipuan Jual Beli Emas Tertangkap di Cilacap, Kajari Purwokerto: Sudah Inkrah Sejak 2012
• Pihak Keluarga Sempat Memandikan Jenazah Pasien Covid-19, Dinkes Cilacap: Meninggal di Banyumas
• KAI Buka Layanan Rapid Test di Stasiun Kroya Cilacap, Calon Penumpang Cukup Bayar Rp 85 Ribu
• Satu Guru Terlebih Dahulu Positif Covid-19, Menyusul Empat Lainnya di SDN Menganti 4 Cilacap
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Odilia Amy Wardayani menambahkan, Bawaslu juga mengimbau kepada paslon untuk merubah mindset kampanye.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/sanksi-paslon-pelanggar-protokol-kesehatan-covid-19.jpg)