Pilkada Serentak 2020
Pilkada Kabupaten Kendal, Kapolres: Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Dipidanakan
Apabila ditemukan paslon yang melanggar, tidak akan segan-segan membubarkan kegiatan yang berlangsung secara paksa oleh pihak kepolisian.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
Dengan tidak harus dilakukan secara tatap muka.
Sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 agar mengupayakan kampanye secara daring.
"Namun manakala tidak bisa dilaksanakan secara daring dengan catatan tertentu, tetap bisa dijalankan dengan mematuhi protokol Covid-19," terangnya.
Saat ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Bawaslu Provinsi, KPU setempat, tim satgas, dan kepolisian.
Hal itu untuk menindaklanjuti hasil-hasil temuan yang ada.
"Selama ini belum ada temuan pelanggaran pada Pilkada."
"Bawaslu prinsipnya mulai bekerja dan mengamati prosesi Pilkada setelah KPU menetapkan 3 paslon," ujarnya.
Sanksi Denda pada Perbup 67 Kabupaten Kendal Tak Berlaku
Sekda Kabupaten Kendal, Moh Toha mengatakan, aturan denda maksimal Rp 200 ribu bagi pelanggar protokol Covid-19 perorangan.
Serta Rp 500 ribu bagi pelanggar kelompok atau instansi sesuai Perbup Nomor 57 Kabupaten Kendal tidak bisa diterapkan pada proses Pilkada Serentak 2020.
Hal tersebut lantaran proses Pilkada Kabupaten Kendal 2020 di tengah pandemi Covid-19 sudah diatur pada PKPU maupun Perpu.
Hanya saja, guna mencegah penyebaran Covid-19 dalam Pilkada diatur oleh UU Kesehatan dengan ancaman sanksi yang telah ditentukan.
"Perbup Nomor 67 Tahun 2020 tetap kami terapkan untuk masyarakat di luar kegiatan Pilkada."
"Tim Satgas melalui tim penegak hukum akan mengintensifkan operasi protokol kesehatan setiap harinya," terang Sekda.
Meski begitu, Moh Toha menegaskan bahwa Satgas Covid-19 Kendal akan membantu proses pemantauan Pilkada agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/sanksi-paslon-pelanggar-protokol-kesehatan-covid-19.jpg)