Pilkada Serentak 2020
Pilkada Kabupaten Kendal, Kapolres: Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Dipidanakan
Apabila ditemukan paslon yang melanggar, tidak akan segan-segan membubarkan kegiatan yang berlangsung secara paksa oleh pihak kepolisian.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
"Kami hanya membantu pemantauan pada Pilkada Kabupaten Kendal."
"Soal sanksinya wewenang Bawaslu maupun KPU dan kepolisian yang bisa menindak," tutupnya. (Saiful Ma'sum)
• Satu Pegawai Kantor Kemenag Banyumas Meninggal, Bupati Achmad Husein: Dia Adalah Pasien Covid-19
• Pria Asal Brebes Ini Tak Berkutik, Ditangkap di Jalan Raya Cilongok Banyumas, Hendak Transaksi Sabu
• Dua Pejabat Pemkab Banyumas Positif Covid-19, Dinkes: Keduanya Kategori Pasien OTG
• Pemkab Banyumas Kembali Berlakukan 50 Persen Pegawai Kerja dari Rumah, Rapat Tatap Muka Dilarang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/sanksi-paslon-pelanggar-protokol-kesehatan-covid-19.jpg)