Pilkada Serentak 2020

Pengganti Kampanye di Ruang Terbuka, Paslon Kepala Daerah Boleh Bikin Maksimal 20 Akun Medsos

KPU Kendal: Paslon masih diperbolehkan menyelenggarakan kampanye terbatas di ruang tertutup dengan batas peserta secara keseluruhan 50 orang.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - KPU melarang kampanye di tempat terbuka untuk pasangan calon (paslon) kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020.

Larangan tersebut diatur pada PKPU Nomor 13 Tahun 2020 dengan mempertimbangkan bahaya penularan Covid-19.

Sebagai gantinya, paslon bisa memanfaatkan kampanye melalui daring dan atau media sosial.

Sepuluh Pegawai Kejaksaan Kendal Dipastikan Negatif Covid-19, Termasuk Panitia SKB CPNS

Pilkada Kabupaten Kendal, Kapolres: Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Dipidanakan

Denda Minimal Kini Rp 50 Ribu, Satgas Covid-19 Kendal Mulai Menyasar Pasar dan Acara Hajatan

Unit Reskrim Polsek Boja Diganjar Penghargaan, Kapolres Kendal: Ungkap Kasus Terbanyak

Namun itu harus sudah terverifikasi atau didaftarkan pada KPU, Bawaslu, Polri, juga Kementerian Kominfo paling banyaknya 20 akun medsos.

Jumlah tersebut meliputi akun pribadi milik paslon maupun tim kemenangan.

Selain itu, paslon masih diperbolehkan menyelenggarakan kampanye terbatas di ruang tertutup dengan batas peserta secara keseluruhan 50 orang.

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menuturkan, akun-akun medsos yang telah didaftarkan nantinya menjadi acuan untuk memantau perkembangan kampanye.

Selain itu, akun-akun lain yang diketahui melakukan kampanye menjadi bagian cyber crime Polri untuk bisa menindak dan melacak keberadaannya.

"Kampanye Pilkada tahun ini lebih dititikberatkan pada dua metode."

"Yakni kampanye melalui media dalam jaringan (daring) dan media sosial (medsos)," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (25/9/2020).

Kata Hevy, kampanye berupa pertemuan terbatas 50 orang juga wajib mematuhi protokol Covid-19.

Seperti halnya wajib memakai masker, menjaga jarak, dan cuci tangan atau memakai hand sanitizer.

"Jika itu dilanggar, Bawaslu berhak menegurnya."

"Jika tidak diindahkan sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020, selama 1 jam setelah ditegur, bisa dibubarkan paksa," jelasnya.

Sesuai Pasal 88D PKPU Nomor 13 Tahun 2020 menyebutkan, Bawaslu juga berhak memberikan sanksi berupa larangan kepada paslon yang melanggar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved