Pilkada Serentak 2020
Bawaslu Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Purbalingga, Peserta Kampanye Lebihi Ketentuan
Bentuk pelanggaran kampanye seperti melanggar protokol kesehatan Covid-19, pemasangan alat peraga kampanye menyalahi aturan, dan di luar jadwal.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Bawaslu mencatat beberapa kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang diadakan di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
"Kami menemukan adanya pelanggaran kampanye dalam Pilkada Serentak 2020."
"Temuan itu terjadi di Kabupaten Kebumen, Purbalingga, Pekalongan, dan Sukoharjo," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih kepada Tribunbanyumas.com, Senin (5/10/2020).
• Kemenparekraf Sebut Ciri Batik Khas Batang Bisa Jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi
• Pemain PSIS Semarang Berharap Liga 1 2020 Tetap Bisa Bergulir, Ini Alasannya
• Terapkan Sanitary Landfill, Sampah yang Masuk TPA Darupono Kendal Bakal Diproses Menjadi Kompos
• Pilkada Kabupaten Semarang, Paslon Manfaatkan Kampanye Medsos Masih Rendah
Bentuk pelanggaran kampanye seperti melanggar protokol kesehatan Covid-19, pemasangan alat peraga kampanye menyalahi aturan, dan kampanye di luar jadwal.
Untuk pelanggaran protokol kesehatan, terjadi saat kampanye di Kabupaten Pekalongan dan Purbalingga.
Dugaan pelanggaran sesuai ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.
Tim relawan dari pasangan calon (paslon) kepala daerah di dua daerah ini menggelar kampanye dengan jumlah lebih dari ketentuan terkait penerapan protokol kesehatan.
Serta tidak mentaati ketentuan untuk pencegahan penularan Covid-19.
"Diketahui, mereka menggelar kampanye dengan jumlah peserta lebih dari 50 orang."
"Bahkan di antara mereka ada yang tidak pakai masker," jelasnya.
Ana mengungkapkan, pelanggaran di dua kabupaten ini telah ditangani untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Petugas sedang mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi.
Bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan, kata dia, sesuai ketentuan Pasal 88 d juncto Pasal 58, 59, dan 60 PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
Kampanye yang bersangkutan bisa dibubarkan, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis.
"Bawaslu ketat terhadap protokol kesehatan, karena menyangkut keselamatan hidup manusia," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/bawaslu-jateng-sri-annaningsih.jpg)