Tahap II sebesar 40 persen dikurangi kebutuhan BLT untuk 5 bulan.
Pemerintah desa wajib menganggarkan paling sedikit sebesar 8 persen dari DD yang diterima oleh masing-masing desa untuk mewujudkan Desa Aman Covid-19.
Pemerintah desa juga wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa.
Besaran BLT Dana Desa sebesar Rp 300.000 untuk bulan pertama sampai dengan bulan ke-12 perkeluarga penerima manfaat.
Pembayaran BLT Dana Desa dilaksanakan selama 12 bulan mulai Januari 2021. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Banyumas Turun, hingga Pekan Kedua di Maret Ada 17 Orang Meninggal
Baca juga: 2 Warga Cilongok Banyumas Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi JPS, Kerugian Negara Rp 2,12 Miliar
Baca juga: Eni Dwi Cahyani Jadi Korban Aksi Pecah Kaca, Mobil Diparkir di Halaman Kantor PN Purwokerto
Baca juga: Revisi Perda RTRW Tak Kunjung Selesai, Pengamat Ekonomi Unsoed Purwokerto: Pemkab Cilacap Merugi