Pos pengeluaran paling banyak sebesar 30 persen dari APBDesa, meliputi penghasilan tetap dan tunjangan Kades, Sekdes, perangkat desa, dan tunjangan serta operasional BPD.
Pos pengeluaran paling sedikit sebesar 70 persen dari APBDesa, meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.
Insentif RT dan RW, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa.
Penggunaan ADD untuk penghasilan tetap Kades dan perangkat desa, menggunakan perhitungan Kades Rp 3.000.000, Sekdes Rp 2.250.000, dan perangkat desa lainnya Rp 2.025.000.
Sedangkan penggunaan ADD untuk tunjangan dan operasional BPD, paling banyak sebesar 30 persen dari ADD.
Itu setelah dikurangi untuk penghasilan tetap dan alokasi iuran jaminan ketenagakerjaan Kades dan perangkat desa.
Di sisi lain, Peraturan Bupati Kebumen tentang dana desa (DD) juga telah ditetapkan pada 9 Februari 2021.
DD dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula.
Pelaksanaan DD disalurkan melalui 3 tahap.
Tahap I sebesar 40 persen dikurangi kebutuhan BLT untuk 5 bulan, dan 8 persen untuk Desa Aman Covid-19.
Tahap II sebesar 40 persen dikurangi kebutuhan BLT 5 bulan.
Tahap III sebesar 20 persen dikurangi kebutuhan BLT untuk 2 bulan.
Penyaluran BLT dilaksanakan setiap bulan.
Untuk Desa Mandiri (Desa Kutowinangun), penyaluran dilaksanakan sebanyak 2 tahap.
Tahap I sebesar 60 persen dikurangi kebutuhan BLT untuk 7 bulan, dan 8 persen untuk Desa Aman Covid-19.