Berita Kebumen Hari Ini

Gaji Kades Berikut Perangkatnya Sudah Diatur di Perbup Kebumen, Berikut Besarannya Secara Rinci

Penulis: khoirul muzaki
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto membuka Sosialisasi ADD dan DD Tahun Anggaran 2021, Rabu (17/3/2021).

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto membuka Sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021, Rabu (17/3/2021).

Besaran ADD Tahun 2021 diketahui sekira Rp 167,34 miliar.

Sedangkan besaran DD sekira Rp 405,26 miliar. 

Bupati mengingatkan, DD dan ADD harus dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku secara optimal, efisien, dan efektif, untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Tengah Menutupi Gabah, Museri Tiba-tiba Tersungkur saat Petir Datang di Banjarwinangun Kebumen

Baca juga: Ibu Kontrakan Diklaim Istri, Modus DM Gasak Handphone Transaksi COD di Kebumen

Baca juga: Calon Pengantin Wajib Tanam Dua Pohon, Regulasi Pemkab Kebumen, Ini Alasan Bupati Arif Sugiyanto

Baca juga: Tergiur Harga Jual Tinggi, Petani Garam di Kebumen Mulai Produksi Garam Piramid

"Kami minta dana tersebut dikelola secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, " katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (17/3/2021). 

Menurutnya, besarnya dana yang masuk di desa saat ini menandakan desa semakin dipercaya.

Desa dipercaya untuk mengelola dan mengurus rumah tangganya sendiri agar rakyatnya mandiri dan sejahtera.

Ini peluang sekaligus tantangan bagi para kepala desa, BPD, dan lembaga yang ada di desa.

Karena itu, semua pihak, utamanya para Kades, BPD, dan Camat, untuk memonitor dan memastikan program dan kegiatannya berjalan dengan baik.

Peraturan Bupati Kebumen tentang ADD dan besaran ADD 2021 telah ditetapkan pada 14 Januari 2021.

ADD diatur secara proporsional secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi penghasilan tetap.

Lalu alokasi iuran Jaminan Ketenagakerjaan, alokasi dana minimum dan alokasi dana variabel.

ADD disalurkan dalam 4 tahap melalui rekening desa.

Masing-masing 25 persen dari keseluruhan ADD yang diterima desa.

Penggunaan ADD terintegrasi dengan APBDesa dengan perincian.

Pos pengeluaran paling banyak sebesar 30 persen dari APBDesa, meliputi penghasilan tetap dan tunjangan Kades, Sekdes, perangkat desa, dan tunjangan serta operasional BPD.

Pos pengeluaran paling sedikit sebesar 70 persen dari APBDesa, meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.

Insentif RT dan RW, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa.

Penggunaan ADD untuk penghasilan tetap Kades dan perangkat desa, menggunakan perhitungan Kades Rp 3.000.000, Sekdes Rp 2.250.000, dan perangkat desa lainnya Rp 2.025.000.

Sedangkan penggunaan ADD untuk tunjangan dan operasional BPD, paling banyak sebesar 30 persen dari ADD.

Itu setelah dikurangi untuk penghasilan tetap dan alokasi iuran jaminan ketenagakerjaan Kades dan perangkat desa.

Di sisi lain, Peraturan Bupati Kebumen tentang dana desa (DD) juga telah ditetapkan pada 9 Februari 2021.

DD dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula.

Pelaksanaan DD disalurkan melalui 3 tahap.

Tahap I sebesar 40 persen dikurangi kebutuhan BLT untuk 5 bulan, dan 8 persen untuk Desa Aman Covid-19.

Tahap II sebesar 40 persen dikurangi kebutuhan BLT 5 bulan.

Tahap III sebesar 20 persen dikurangi kebutuhan BLT untuk 2 bulan.

Penyaluran BLT dilaksanakan setiap bulan.

Untuk Desa Mandiri (Desa Kutowinangun), penyaluran dilaksanakan sebanyak 2 tahap.

Tahap I sebesar 60 persen dikurangi kebutuhan BLT untuk 7 bulan, dan 8 persen untuk Desa Aman Covid-19.

Tahap II sebesar 40 persen dikurangi kebutuhan BLT untuk 5 bulan.

Pemerintah desa wajib menganggarkan paling sedikit sebesar 8 persen dari DD yang diterima oleh masing-masing desa untuk mewujudkan Desa Aman Covid-19.

Pemerintah desa juga wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa.

Besaran BLT Dana Desa sebesar Rp 300.000 untuk bulan pertama sampai dengan bulan ke-12 perkeluarga penerima manfaat.

Pembayaran BLT Dana Desa dilaksanakan selama 12 bulan mulai Januari 2021. (Khoirul Muzakki)

Baca juga: Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Banyumas Turun, hingga Pekan Kedua di Maret Ada 17 Orang Meninggal

Baca juga: 2 Warga Cilongok Banyumas Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi JPS, Kerugian Negara Rp 2,12 Miliar

Baca juga: Eni Dwi Cahyani Jadi Korban Aksi Pecah Kaca, Mobil Diparkir di Halaman Kantor PN Purwokerto

Baca juga: Revisi Perda RTRW Tak Kunjung Selesai, Pengamat Ekonomi Unsoed Purwokerto: Pemkab Cilacap Merugi

Berita Terkini