Berita Cilacap

Warga Maos Cilacap Bingung Cara Ubah Luas Tanah di SPPT, Ternyata Kuncinya di Sertifikat

Seorang warga di Kecamatan Maos, Cilacap, bertanya-tanya bagaimana cara mengubah data luasan tanah pada SPPT PBB. Bapenda memberikan jawaban.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
DOKUMENTASI WARGA
DOKUMEN PBB: Seorang warga di Kecamatan Maos, Cilacap, bertanya-tanya bagaimana cara mengubah data luasan tanah pada SPPT PBB. Bapenda memberikan jawaban berdasarkan status sertifikat. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Bagi para pemilik tanah di Kabupaten Cilacap yang menemukan data luas tanah pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak sesuai, kini ada panduan resmi mengenai cara mengubahnya.

Jawaban ini diberikan langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cilacap.

Klarifikasi ini muncul setelah seorang warga dari Desa Klapagada, Kecamatan Maos, menanyakan prosedur perubahan data tersebut melalui kanal aduan publik pada Minggu (15/6/2025).

Baca juga: Mau Ubah Data SPPT PBB di Cilacap? Ini Penjelasan Lengkap dari Bapenda

Bagaimana Proses Ubah Data Luas Tanah di SPPT?

Dalam aduannya, warga tersebut secara lugas menanyakan alur birokrasi yang harus ia tempuh.

"Saya ingin menanyakan bagaimana proses perubahan luasan tanah data SPPT?" tulisnya.

Pertanyaan ini sangat relevan bagi banyak pemilik properti, karena data luas tanah yang akurat pada SPPT akan memengaruhi besaran PBB yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Ketidaksesuaian data dapat berpotensi merugikan pemilik tanah.

Jawaban Bapenda

Menjawab pertanyaan tersebut, Bapenda Cilacap memberikan panduan yang sangat jelas dan mudah dipahami.

Ternyata, alur prosesnya dibedakan berdasarkan status kepemilikan tanah, yaitu sudah bersertifikat atau belum.

Berikut adalah dua jalur yang harus ditempuh:

  1. Jika Tanah Sudah Bersertifikat: Bagi pemilik tanah yang propertinya sudah memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), proses perubahan data SPPT bisa dilakukan langsung ke loket Pelayanan Bapenda Kabupaten Cilacap.
  2. Jika Tanah Belum Bersertifikat: Sementara itu, bagi pemilik tanah yang statusnya belum bersertifikat (misalnya masih berupa Letter C, girik, atau Akta Jual Beli), prosesnya harus dimulai dari tingkat desa. "Bila belum memiliki Sertifikat bisa di proses melalui kantor desa," jelas admin Bapenda.

Klarifikasi dari Bapenda ini menjadi panduan yang sangat berguna bagi para pemilik properti di Cilacap.

Dengan mengetahui perbedaan alur ini, masyarakat dapat langsung menuju ke kantor yang tepat sesuai dengan status tanahnya, sehingga proses pengurusan bisa berjalan lebih cepat dan efisien.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved