Berita Banyumas

Sekolah Negeri Gratis, tapi Seragam Bayar atau Tidak? Ini Jawaban Dindik

Warga Banyumas bertanya apakah sekolah negeri benar-benar gratis termasuk seragam. Dinas Pendidikan berikan penjelasan lengkap.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
GEMINI GENERATE IMAGE
MANEKIN SERAGAM SMP: Sebuah manekin seragam SMP yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI. Warga Banyumas bertanya apakah sekolah negeri benar-benar gratis termasuk seragam. Dinas Pendidikan berikan penjelasan lengkap mengenai aturan biaya sekolah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Setiap tahun ajaran baru, satu pertanyaan klasik selalu muncul di benak para orang tua murid di Banyumas: apakah sekolah negeri benar-benar gratis?

Kebingungan ini wajar, sebab di satu sisi pemerintah menggembar-gemborkan program sekolah gratis, namun di sisi lain orang tua masih dihadapkan dengan berbagai macam biaya saat mendaftarkan anaknya.

Untuk menjawab tuntas kebingungan ini, seorang warga pun memberanikan diri bertanya langsung melalui kanal aduan publik Lapak Aduan Banyumas.

Baca juga: Siap Ambil Risiko. Bupati Banyumas Bakal Laksanakan Putusan MK meski Sekolah Gratis Bebani APBD

Pada Senin (21/7/2025) pagi, seorang warga menuliskan pertanyaan singkat yang mewakili perasaan banyak orang tua lainnya.

Pertanyaan itu berbunyi:

"Pak saya mau nanya apakah biaya sekolah negeri gratis untuk wilayah Banyumas? Termasuk biaya seragam?"

Pertanyaan sederhana ini langsung mendapat jawaban yang sangat panjang dan rinci dari Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas.

Jawaban tersebut menjadi panduan penting bagi semua orang tua agar memahami hak dan kewajibannya, serta bisa membedakan mana yang merupakan pungutan wajib dan mana yang seharusnya bersifat sukarela.

Pihak Dinas Pendidikan mengawali penjelasannya dengan mengutip aturan dari pemerintah pusat yang menjadi dasar dari kebijakan sekolah gratis.

Berikut adalah kutipan langsung dari penjelasan awal Dindik:

"Terima kasih atas pertanyaannya. Secara umum, sekolah dasar negeri di Indonesia memang gratis untuk biaya pendidikan dasar, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Tahun 2003) dan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Pasal 53), yang menyatakan bahwa pendidikan dasar adalah hak setiap warga negara dan wajib diselenggarakan oleh negara secara gratis. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: 1. Biaya Pendidikan Dasar - Gratis untuk Biaya Pendidikan: Siswa yang bersekolah di satuan pendidikan negeri tidak dikenakan biaya untuk kegiatan pendidikan pokok seperti biaya ujian, tes, dan pengajaran. 2. Biaya Lain yang Mungkin Dikenakan Meskipun pendidikan dasar di sekolah negeri gratis, ada beberapa biaya lain yang mungkin diminta oleh sekolah, antara lain: - Sumbangan Sukarela: Beberapa sekolah mungkin dapat menerima/meminta sumbangan sukarela untuk pembangunan fasilitas sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, atau biaya operasional lainnya. Sumbangan ini tidak bersifat wajib dan harus dilakukan dengan persetujuan orang tua/wali. - SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan): Beberapa sekolah negeri di daerah tertentu mungkin meminta SPP bulanan untuk mendukung pembiayaan operasional sekolah. Namun, ini juga tidak bersifat wajib dan biasanya jumlahnya relatif kecil. Beberapa sekolah bisa membebaskan biaya SPP ini bagi keluarga yang kurang mampu, tergantung pada kebijakan masing-masing sekolah atau daerah. - Biaya Buku dan Alat Tulis: Orang tua atau wali siswa umumnya perlu menyediakan buku pelajaran dan alat tulis, meskipun beberapa sekolah mungkin m enyediakan buku teks untuk dipinjamkan kepada siswa. - Biaya Ekstrakurikuler dan Kegiatan Lainnya: Jika ada kegiatan ekstrakurikuler seperti olahraga, seni, atau kegiatan lapangan, biasanya akan ada biaya tambahan yang perlu dibayar oleh orang tua. 3. Bantuan Biaya Pendidikan - Pemerintah juga menyediakan bantuan biaya pendidikan bagi keluarga kurang mampu melalui program seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Program Banyumas Pintar (KBP). Program-program ini bertujuan untuk membantu siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan tanpa terkendala biaya."

Setelah menjelaskan panjang lebar mengenai biaya-biaya tersebut, Dindik kemudian menjawab secara spesifik pertanyaan warga mengenai seragam sekolah.

Jawaban ini menjadi bagian yang paling penting karena sering menjadi sumber keluhan utama para orang tua setiap tahunnya.

Berikut kutipan langsungnya:

"Untuk biaya seragam, tidak ditanggung oleh pihak sekolah nggih. Untuk mekanisme pembelian seragam boleh dibeli di koperasi sekolah, luar sekolah (UMKM) atau jika masih memiliki seragam yg masih layak pakai, silakan bisa digunakan. Untuk seragam identitas dan olahraga, memang hanya sekolah yang menjual, karena setiap sekolah memiliki model/motif yang berbeda-beda. Demikian, terima kasih"

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved