Berita Banyumas

Dindik Banyumas Bilang Beli Seragam Bebas, Ortu: Nyatanya Wajib Beli di Sekolah

Warga Purwokerto keluhkan pungutan berkedok paket kaus kaki dan seragam wajib di sekolah. Dindik jawab tidak ada kewajiban membeli di sekolah.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
GEMINI GENERATE IMAGE
MANEKIN SERAGAM SMP: Sebuah manekin seragam SMP yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI. Warga Purwokerto keluhkan pungutan berkedok paket kaus kaki dan seragam wajib di sekolah. Dindik jawab tidak ada kewajiban membeli di sekolah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Pusingnya orang tua murid di masa tahun ajaran baru sepertinya tidak ada habisnya.

Setelah urusan daftar ulang, kini muncul lagi keluhan soal berbagai tarikan biaya di sekolah negeri Purwokerto, mulai dari paket kaus kaki hingga bahan seragam yang harganya dinilai sangat mahal versi orangtua. 

Aduan dari seorang wali murid pada Rabu (16/7/2025) ini menyoroti praktik yang dirasa sangat memberatkan.

Baca juga: Orang Tua di Banyumas Kelabakan Berburu Seragam, Penjahit Kewalahan Hadapi Pesanan

Dalam laporannya, wali murid ini membeberkan dua kasus sekaligus.

Pertama, di tingkat SMP, siswa kelas 8 dan 9 diwajibkan membeli paket berisi satu pasang kaus kaki dan empat buah emblem kelas seharga Rp50.000.

Kedua, di tingkat SMKN, ia menyoroti harga bahan seragam jurusan dan batik yang sangat mahal baginya. 

Tak hanya itu, seragam tersebut juga wajib dibeli dan dijahit di sekolah.

Masalah utamanya, menurut pelapor, adalah praktik monopoli yang dilakukan sekolah.

"Mengingat bahan tersebut tidak dijual di toko kain di luar sekolah," tulisnya.

Hal ini membuat orang tua tidak punya pilihan lain selain membeli dari sekolah, meskipun harganya mahal dan kualitas bahannya seringkali dikeluhkan tipis.

Sebagai seorang pekerja lepas, ia mengaku sangat terbebani dengan berbagai tarikan wajib ini.

Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas memberikan jawaban standar yang sudah sering disampaikan.

Pihak Dindik menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi orang tua untuk membeli seragam atau perlengkapannya di sekolah.

"Saudara silakan boleh membeli di luar sekolah/UMKM atau jika masih memiliki pakaian yang masih layak pakai, silakan bisa dikenakan," tulis Dindik.

Namun, jawaban Dindik ini terasa berbeda dengan kenyataan yang dialami para orang tua di lapangan.

Dindik tidak menanggapi secara spesifik keluhan utama warga, yaitu bagaimana mungkin bisa membeli di luar jika bahan untuk seragam khas tersebut memang tidak dijual di tempat lain?

Perbedaan antara aturan di atas kertas dan praktik di sekolah inilah yang terus menjadi sumber kebingungan dan beban bagi para orang tua murid setiap tahun ajaran baru.

(*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved