Berita Banyumas
Ijazah Ditahan Perusahaan Usai Resign? Ini Cara Lapor ke Disnaker Banyumas
Warga Banyumas mengeluh ijazah istrinya ditahan perusahaan selama 3 bulan setelah resign. Dinnakerkop UKM buka pintu aduan dan siap investigasi.
Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Praktik penahanan ijazah asli oleh perusahaan setelah seorang karyawan mengundurkan diri masih menjadi momok yang meresahkan.
Hal ini tidak hanya menghambat pekerja untuk mendapatkan pekerjaan baru, tetapi juga seringkali membuat mereka merasa tidak berdaya.
Namun, bagi warga Banyumas, kini ada kepastian bahwa mereka tidak perlu menghadapi masalah ini sendirian.
Baca juga: Ijazah Lulusan MAN di Banyumas Disandera Sekolah, Ortu Akui Terganjal Tagihan Jutaan Rupiah
Menyusul adanya aduan dari seorang warga pada Jumat (18/7/2025), Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas menegaskan kesiapannya untuk membantu para pekerja yang haknya dirugikan.
Aduan tersebut menyoroti nasib istri pelapor yang sudah tiga bulan tidak bisa melamar pekerjaan lain karena ijazah aslinya masih ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja sebelumnya.
Menanggapi keluhan ini, Dinnakerkop UKM Banyumas tidak tinggal diam.
Mereka secara proaktif mempersilakan warga yang mengalami kasus serupa untuk segera membuat laporan resmi agar dapat ditindaklanjuti.
Ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah daerah hadir untuk melindungi hak-hak tenaga kerja dan tidak akan mentolerir praktik yang merugikan pekerja.
Lalu, bagaimana langkah konkret yang harus dilakukan jika Anda mengalami masalah serupa di Banyumas?
Dinnakerkop UKM memberikan panduan yang jelas dan mudah untuk diikuti.
Pertama, warga diminta datang langsung ke Bidang Hubungan Industrial (HI).
Lokasi kantornya berada di Kantor Dinnakerkop UKM, Jalan Moh. Besar No. 2, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
Di sinilah para pekerja dapat mengadukan permasalahannya dan mendapatkan mediasi dari pemerintah.
Kedua, agar laporan dapat diproses secara efektif, warga dianjurkan untuk mempersiapkan bukti-bukti yang kuat.
Jangan datang dengan tangan kosong.
| Perkantoran di Banyumas Masuk Kawasan Tanpa Rokok, Wajib Sediakan Tempat Khusus Merokok |
|
|---|
| Banyumas Surplus Beras 87 Ton Meski Kondisi PH Tanah Kurang Ideal |
|
|---|
| Ada Dugaan Keterlibatan Pihak Ketiga dalam Temuan BPK Rp 13 Miliar di RSUD Banyumas |
|
|---|
| Temuan BPK di RSUD Banyumas hingga Negara Rugi Rp 13 Miliar Jadi Preseden Buruk |
|
|---|
| Ketua Golkar Banyumas Arief Sebut Partainya Paling Terbuka Tanpa Sistem Trah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20250719-ijazah-ditahan-perusahaan-banyumas.jpg)