Sabtu, 25 April 2026

Berita Banyumas

Ijazah Ditahan Perusahaan Usai Resign? Ini Cara Lapor ke Disnaker Banyumas

Warga Banyumas mengeluh ijazah istrinya ditahan perusahaan selama 3 bulan setelah resign. Dinnakerkop UKM buka pintu aduan dan siap investigasi.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
AI/ DALL-E
IJAZAH DITAHAN: Foto diproduksi AI pada 19 Juli 2025 menampakkan ilustrasi ijazah ditahan perusahaan. Ijazah ditahan perusahaan usai resign hingga sulit cari kerja? Dinnakerkop UKM Banyumas buka layanan aduan. Ini alamat dan dokumen yang perlu Anda bawa. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Praktik penahanan ijazah asli oleh perusahaan setelah seorang karyawan mengundurkan diri masih menjadi momok yang meresahkan.

Hal ini tidak hanya menghambat pekerja untuk mendapatkan pekerjaan baru, tetapi juga seringkali membuat mereka merasa tidak berdaya.

Namun, bagi warga Banyumas, kini ada kepastian bahwa mereka tidak perlu menghadapi masalah ini sendirian.

Baca juga: Ijazah Lulusan MAN di Banyumas Disandera Sekolah, Ortu Akui Terganjal Tagihan Jutaan Rupiah

Menyusul adanya aduan dari seorang warga pada Jumat (18/7/2025), Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas menegaskan kesiapannya untuk membantu para pekerja yang haknya dirugikan.

Aduan tersebut menyoroti nasib istri pelapor yang sudah tiga bulan tidak bisa melamar pekerjaan lain karena ijazah aslinya masih ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja sebelumnya.

Menanggapi keluhan ini, Dinnakerkop UKM Banyumas tidak tinggal diam.

Mereka secara proaktif mempersilakan warga yang mengalami kasus serupa untuk segera membuat laporan resmi agar dapat ditindaklanjuti.

Ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah daerah hadir untuk melindungi hak-hak tenaga kerja dan tidak akan mentolerir praktik yang merugikan pekerja.

Lalu, bagaimana langkah konkret yang harus dilakukan jika Anda mengalami masalah serupa di Banyumas?

Dinnakerkop UKM memberikan panduan yang jelas dan mudah untuk diikuti.

Pertama, warga diminta datang langsung ke Bidang Hubungan Industrial (HI).

Lokasi kantornya berada di Kantor Dinnakerkop UKM, Jalan Moh. Besar No. 2, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

Di sinilah para pekerja dapat mengadukan permasalahannya dan mendapatkan mediasi dari pemerintah.

Kedua, agar laporan dapat diproses secara efektif, warga dianjurkan untuk mempersiapkan bukti-bukti yang kuat.

Jangan datang dengan tangan kosong.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Jazirah Arabiah di Mata Rogan

 

Ketika Negara Kehilangan Realitasnya

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved