Berita Banyumas

Warga Curiga Uang PBB Digelapkan Oknum Desa, Bapenda Banyumas: Segera Lapor!

Warga Banyumas curiga uang setoran PBB tidak disetorkan oleh oknum petugas desa. Bapenda buka jalur aduan khusus via WhatsApp dan kantor.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS
TUNJUKKAN SPPT: Petugas menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). Warga Banyumas curiga uang setoran PBB tidak disetorkan oleh oknum petugas desa. Bapenda buka jalur aduan khusus via WhatsApp dan kantor. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Kecurigaan serius mengenai dugaan penggelapan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh oknum petugas desa di Banyumas mencuat ke permukaan.

Seorang warga, yang resah dengan praktik ini, memberanikan diri bertanya ke mana ia harus melapor, karena khawatir jika dibiarkan masalah ini akan terus berulang setiap tahun.

Dalam aduannya pada Rabu (16/7/2025), warga ini mengungkap adanya modus oknum yang memanfaatkan keteledoran warga.

Baca juga: Manfaatkan! Ada Pemutihan Denda dan Bunga PBB-P2 di Banyumas, Berlaku 1 Juli-30 September 2025

Ia menyebut, banyak warga yang sudah setor uang PBB ke petugas penarik di desa, namun uang tersebut diduga tidak disetorkan ke kas pemerintah.

Masalahnya, banyak warga yang sudah tidak lagi menyimpan bukti pembayaran atau kwitansinya, sehingga sulit untuk membuktikan.

Warga ini pun bertanya, bukti apa yang diperlukan agar masalah ini bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Menanggapi laporan yang sangat serius ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas langsung menunjukkan jalur pelaporan resmi yang bisa ditempuh.

Bapenda menegaskan, agar aduan seperti ini dapat ditindaklanjuti secara tepat, warga diminta untuk tidak ragu melapor langsung.

Ada dua cara mudah yang disediakan oleh Bapenda untuk menampung aduan semacam ini.

Pertama, warga bisa datang langsung ke Kantor Bapenda Kabupaten Banyumas yang berlokasi di Lantai 2 Gedung Terminal Bus Bulupitu, Purwokerto.

Kedua, jika tidak sempat datang, warga juga bisa menyampaikan laporan awal melalui pesan WhatsApp (WA) ke nomor 081-1257-4487.

Dengan adanya jalur aduan khusus ini, diharapkan warga yang memiliki kecurigaan serupa tidak takut untuk melapor, dan praktik-praktik yang merugikan masyarakat bisa segera ditangani.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved