Berita Banyumas

Baznas Angkat Bicara Soal Polemik Penggalangan Dana Masjid Seribu Bulan Banyumas

Rencana pembangunan Masjid Seribu Bulan di Purwokerto kerap jadi sorotan publik. 

Permata Putra Sejati
MASJID SERIBU BULAN - Pengendara motor melintas di Masjid Raya Seribu Bulan yang mangkrak di kawasan jalan Bung Karno, Purwokerto, Selasa (5/8/2025). Muncul keresahan dari warga mempertanyakan hasil dari infaq yang telah mereka serahkan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Rencana pembangunan Masjid Seribu Bulan di Purwokerto kerap jadi sorotan publik. 


Meskipun penggalangan dana telah dilakukan sejak pertengahan 2024, banyak warga mempertanyakan mengapa pembangunan masjid belum juga dimulai. 


Padahal infaq telah dikumpulkan melalui kupon yang diedarkan ke seluruh desa dan sekolah.


Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banyumas, Khasanatul Mufidah, mengungkapkan pembangunan masjid ikonik tersebut diproyeksikan membutuhkan dana sekitar Rp100 miliar. 


Namun, dana dari APBD tidak bisa langsung turun dalam jumlah besar. 


Sesuai aturan, alokasi dari APBD hanya bisa maksimal Rp10 miliar per tahun.


Karena kebutuhan dana yang besar dan keterbatasan dana dari APBD, Yayasan Islamic Center selaku pelaksana pembangunan kemudian menggagas ide menggalang dana dari masyarakat. 


Akan tetapi, secara hukum, yayasan tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung menarik dana dari publik.


"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, kewenangan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat itu berada di tangan Baznas, bukan yayasan,” tegas Khasanatul.


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyatakan kewenangan mengumpulkan dan mendistribusikan dana zakat, infaq, dan sedekah dari masyarakat berada di tangan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).


Hal ini berarti lembaga atau yayasan lain tidak boleh sembarangan menarik dana dari masyarakat dalam bentuk zakat, infaq, dan sedekah tanpa seizin atau melalui koordinasi dengan BAZNAS.

Baca juga: Dua ASN Kudus Diperiksa karena Pelanggaran Disiplin


Akhirnya, Baznas Kabupaten Banyumas ditunjuk sebagai lembaga resmi penggalangan dana melalui skema infaq. 


Kupon infak mulai diedarkan ke masyarakat dan ke sekolah-sekolah dengan tagline "Warga Banyumas Mbangun Masjid". 


"Namanya infaq itu tidak wajib. 


Jadi tidak ada paksaan, tapi sifatnya sukarela dan diniatkan untuk pembangunan masjid," kata Khasanatul saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Selasa (5/8/2025). 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved