Berita Cilacap
Buang Sampah Sembarangan di Cilacap Kini Terancam Denda Hingga Rp50 Juta
Pemkab Cilacap tak main-main lagi. Perda baru siapkan sanksi denda fantastis bagi pembuang sampah liar.
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap kini tidak lagi main-main.
Mereka menyiapkan sebuah sanksi yang super berat bagi para pelaku buang sampah sembarangan.
Harapannya, sanksi yang berat ini bisa memberikan sebuah efek jera yang nyata.
Baca juga: Brown Canyon Semarang, Destinasi Nan Cantik yang Kini Jadi Tempat Buangan Sampah
Pelaku yang tertangkap basah kini terancam akan mendapatkan denda dengan nilai yang fantastis.
Denda maksimalnya bahkan bisa mencapai hingga Rp50 juta.
Ancaman denda Rp50 juta ini telah diatur dalam sebuah payung hukum yang baru.
Payung hukum itu adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2024.
Perda ini secara khusus mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan juga Perlindungan Masyarakat.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Taryo, memberikan penjelasannya.
Ia diwawancarai oleh awak media pada hari Rabu (6/8/2025).
Menurut Taryo, salah satu poin yang paling penting di dalam perda ini adalah soal pengelolaan sampah.
Di dalam Perda tersebut, diatur sanksi yang sangat tegas bagi para pelanggar.
Masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi berupa denda.
Besaran dari dendanya pun bervariasi, mulai dari Rp150 ribu.
Namun, untuk pelanggaran yang dianggap berat, denda maksimalnya bisa mencapai Rp50 juta.
Nelayan Waspada, BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Jateng |
![]() |
---|
Pusat Perbelanjaan Modern Mewah Hadir di Cilacap, Lebih Besar dari Rita Supermall? |
![]() |
---|
Awasi! Pemkab Cilacap akan Gelontor Rp 119 Miliar untuk Bangun Jalan |
![]() |
---|
Alokasi Terbesar APBD Cilacap untuk Apa, Infrastruktur Bukan yang Pertama |
![]() |
---|
Buruh Lepas di Cilacap Nyambi Jualan Pil Koplo, Ditangkap di Warung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.