Berita Cilacap
Buang Sampah Sembarangan di Cilacap Kini Terancam Denda Hingga Rp50 Juta
Pemkab Cilacap tak main-main lagi. Perda baru siapkan sanksi denda fantastis bagi pembuang sampah liar.
“Secara umum, denda bagi pelaku pembuang sampah sembarangan bisa mencapai hingga Rp 5 juta,” ungkap Taryo.
Sanksi yang berat ini diharapkan bisa menjadi sebuah efek jera yang ampuh bagi para pelanggar.
Penerapan sanksi yang tegas ini didasari oleh kondisi di lapangan yang sudah sangat meresahkan.
Fenomena membuang sampah sembarangan masih menjadi sebuah persoalan yang serius di Kabupaten Cilacap.
Banyak titik rawan yang kini telah menjadi lokasi pembuangan sampah liar.
Contohnya adalah di sepanjang jalan Desa Kedawung, Kecamatan Kroya.
Serta di wilayah Jalan Setiabudi, Kecamatan Cilacap Utara.
Salah satu foto menunjukkan tumpukan sampah di pinggir Jalan Kedawung.
Puluhan kantong sampah yang dibungkus plastik terlihat berjejer di sepanjang pagar bambu.
Seorang pengendara sepeda motor tampak melintas di samping tumpukan sampah tersebut.
Pemandangan yang tidak sedap inilah yang ingin dihilangkan oleh Pemkab Cilacap.
Salah satunya adalah dengan memberikan ancaman denda untuk menciptakan efek jera.
Warga yang tinggal di sekitar lokasi adalah pihak yang paling dirugikan.
Seorang warga Desa Kedawung, Ardi, mengeluhkan kondisi ini.
“Kalau hujan, bau busuknya sangat terasa," ujar Ardi.
Nelayan Waspada, BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Jateng |
![]() |
---|
Pusat Perbelanjaan Modern Mewah Hadir di Cilacap, Lebih Besar dari Rita Supermall? |
![]() |
---|
Awasi! Pemkab Cilacap akan Gelontor Rp 119 Miliar untuk Bangun Jalan |
![]() |
---|
Alokasi Terbesar APBD Cilacap untuk Apa, Infrastruktur Bukan yang Pertama |
![]() |
---|
Buruh Lepas di Cilacap Nyambi Jualan Pil Koplo, Ditangkap di Warung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.