Berita Cilacap

Buang Sampah Sembarangan di Cilacap Kini Terancam Denda Hingga Rp50 Juta

Pemkab Cilacap tak main-main lagi. Perda baru siapkan sanksi denda fantastis bagi pembuang sampah liar.

TRIBUN BANYUMAS/ RAYKA DIAH
SAMPAH LIAR MERESAHKAN - Tumpukan sampah rumah tangga terlihat di pinggir jalan Desa Kedawung, Kroya, Cilacap, yang menimbulkan bau busuk dan meresahkan warga. Pemkab Cilacap akan menindak tegas masalah ini dengan cara menerapkan Perda baru yang memberikan sanksi denda hingga Rp50 juta bagi pelaku pembuang sampah sembarangan untuk memberikan efek jera. 

“Secara umum, denda bagi pelaku pembuang sampah sembarangan bisa mencapai hingga Rp 5 juta,” ungkap Taryo.

Sanksi yang berat ini diharapkan bisa menjadi sebuah efek jera yang ampuh bagi para pelanggar.

Penerapan sanksi yang tegas ini didasari oleh kondisi di lapangan yang sudah sangat meresahkan.

Fenomena membuang sampah sembarangan masih menjadi sebuah persoalan yang serius di Kabupaten Cilacap.

Banyak titik rawan yang kini telah menjadi lokasi pembuangan sampah liar.

Contohnya adalah di sepanjang jalan Desa Kedawung, Kecamatan Kroya.

Serta di wilayah Jalan Setiabudi, Kecamatan Cilacap Utara.

Salah satu foto menunjukkan tumpukan sampah di pinggir Jalan Kedawung.

Puluhan kantong sampah yang dibungkus plastik terlihat berjejer di sepanjang pagar bambu.

Seorang pengendara sepeda motor tampak melintas di samping tumpukan sampah tersebut.

Pemandangan yang tidak sedap inilah yang ingin dihilangkan oleh Pemkab Cilacap.

Salah satunya adalah dengan memberikan ancaman denda untuk menciptakan efek jera.

Warga yang tinggal di sekitar lokasi adalah pihak yang paling dirugikan.

Seorang warga Desa Kedawung, Ardi, mengeluhkan kondisi ini.

“Kalau hujan, bau busuknya sangat terasa," ujar Ardi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved