Berita Cilacap

Buang Sampah Sembarangan di Cilacap Kini Terancam Denda Hingga Rp50 Juta

Pemkab Cilacap tak main-main lagi. Perda baru siapkan sanksi denda fantastis bagi pembuang sampah liar.

TRIBUN BANYUMAS/ RAYKA DIAH
SAMPAH LIAR MERESAHKAN - Tumpukan sampah rumah tangga terlihat di pinggir jalan Desa Kedawung, Kroya, Cilacap, yang menimbulkan bau busuk dan meresahkan warga. Pemkab Cilacap akan menindak tegas masalah ini dengan cara menerapkan Perda baru yang memberikan sanksi denda hingga Rp50 juta bagi pelaku pembuang sampah sembarangan untuk memberikan efek jera. 

Ia menduga, pelaku buang sampah sembarangan adalah orang dari luar wilayahnya.

Para pelaku ini seringkali beraksi di malam hari saat suasana sedang sepi.

“Biasanya sih bukan warga sini yang buang, kadang udah dibersihin siang hari, tapi besok paginya ada lagi," katanya.

Selain memberikan sanksi denda, Pemkab Cilacap juga telah menyiapkan solusi lain.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilacap, Sri Murniyati, memberikan penjelasan.

Ia menyebut bahwa Pemkab akan melibatkan pihak ketiga dalam urusan pengelolaan sampah.

“Untuk formatnya akan kita rumuskan, mudah-mudahan tahun ini permasalahan sampah di Kabupaten Cilacap bisa tuntas,” kata Sri.

Kini, ancaman denda hingga Rp50 juta menjadi sebuah senjata baru bagi Pemkab Cilacap.

PENULIS: RAYKA DIAH

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved