Berita Cilacap

Buang Sampah Sembarangan di Cilacap Kini Terancam Denda Hingga Rp50 Juta

Pemkab Cilacap tak main-main lagi. Perda baru siapkan sanksi denda fantastis bagi pembuang sampah liar.

TRIBUN BANYUMAS/ RAYKA DIAH
SAMPAH LIAR MERESAHKAN - Tumpukan sampah rumah tangga terlihat di pinggir jalan Desa Kedawung, Kroya, Cilacap, yang menimbulkan bau busuk dan meresahkan warga. Pemkab Cilacap akan menindak tegas masalah ini dengan cara menerapkan Perda baru yang memberikan sanksi denda hingga Rp50 juta bagi pelaku pembuang sampah sembarangan untuk memberikan efek jera. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap kini tidak lagi main-main.

Mereka menyiapkan sebuah sanksi yang super berat bagi para pelaku buang sampah sembarangan.

Harapannya, sanksi yang berat ini bisa memberikan sebuah efek jera yang nyata.

Baca juga: Brown Canyon Semarang, Destinasi Nan Cantik yang Kini Jadi Tempat Buangan Sampah

Pelaku yang tertangkap basah kini terancam akan mendapatkan denda dengan nilai yang fantastis.

Denda maksimalnya bahkan bisa mencapai hingga Rp50 juta.

Ancaman denda Rp50 juta ini telah diatur dalam sebuah payung hukum yang baru.

Payung hukum itu adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2024.

Perda ini secara khusus mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan juga Perlindungan Masyarakat.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Taryo, memberikan penjelasannya.

Ia diwawancarai oleh awak media pada hari Rabu (6/8/2025).

Menurut Taryo, salah satu poin yang paling penting di dalam perda ini adalah soal pengelolaan sampah.

Di dalam Perda tersebut, diatur sanksi yang sangat tegas bagi para pelanggar.

Masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi berupa denda.

Besaran dari dendanya pun bervariasi, mulai dari Rp150 ribu.

Namun, untuk pelanggaran yang dianggap berat, denda maksimalnya bisa mencapai Rp50 juta.

“Secara umum, denda bagi pelaku pembuang sampah sembarangan bisa mencapai hingga Rp 5 juta,” ungkap Taryo.

Sanksi yang berat ini diharapkan bisa menjadi sebuah efek jera yang ampuh bagi para pelanggar.

Penerapan sanksi yang tegas ini didasari oleh kondisi di lapangan yang sudah sangat meresahkan.

Fenomena membuang sampah sembarangan masih menjadi sebuah persoalan yang serius di Kabupaten Cilacap.

Banyak titik rawan yang kini telah menjadi lokasi pembuangan sampah liar.

Contohnya adalah di sepanjang jalan Desa Kedawung, Kecamatan Kroya.

Serta di wilayah Jalan Setiabudi, Kecamatan Cilacap Utara.

Salah satu foto menunjukkan tumpukan sampah di pinggir Jalan Kedawung.

Puluhan kantong sampah yang dibungkus plastik terlihat berjejer di sepanjang pagar bambu.

Seorang pengendara sepeda motor tampak melintas di samping tumpukan sampah tersebut.

Pemandangan yang tidak sedap inilah yang ingin dihilangkan oleh Pemkab Cilacap.

Salah satunya adalah dengan memberikan ancaman denda untuk menciptakan efek jera.

Warga yang tinggal di sekitar lokasi adalah pihak yang paling dirugikan.

Seorang warga Desa Kedawung, Ardi, mengeluhkan kondisi ini.

“Kalau hujan, bau busuknya sangat terasa," ujar Ardi.

Ia menduga, pelaku buang sampah sembarangan adalah orang dari luar wilayahnya.

Para pelaku ini seringkali beraksi di malam hari saat suasana sedang sepi.

“Biasanya sih bukan warga sini yang buang, kadang udah dibersihin siang hari, tapi besok paginya ada lagi," katanya.

Selain memberikan sanksi denda, Pemkab Cilacap juga telah menyiapkan solusi lain.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilacap, Sri Murniyati, memberikan penjelasan.

Ia menyebut bahwa Pemkab akan melibatkan pihak ketiga dalam urusan pengelolaan sampah.

“Untuk formatnya akan kita rumuskan, mudah-mudahan tahun ini permasalahan sampah di Kabupaten Cilacap bisa tuntas,” kata Sri.

Kini, ancaman denda hingga Rp50 juta menjadi sebuah senjata baru bagi Pemkab Cilacap.

PENULIS: RAYKA DIAH

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved