Berita Banyumas

Sudah Ikut Prosedur tapi KIS Belum Aktif, Warga Banyumas Mengadu

Warga Banyumas mengeluh proses reaktivasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) tak kunjung selesai. BPJS jelaskan alur dan kewenangan data ada di pemerintah.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUN BANYUMAS/ DANIEL ARI PURNOMO
AKTIFKAN KIS: Dinkes Banyumas jelaskan cara aktifkan KIS PBI APBD untuk kondisi darurat medis. Layanan ada di MPP, aktif maksimal 2x24 jam. Ini syarat lengkapnya. 

DISCLAIMER: Artikel ini disusun berdasarkan data aduan masyarakat yang telah dipublikasikan di kanal resmi Lapak Aduan Banyumas. Seluruh isi aduan, tanggapan, serta data narasumber yang termuat di dalamnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Banyumas.

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Memiliki jaminan kesehatan seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang aktif adalah sebuah ketenangan bagi masyarakat kecil.

Namun, proses untuk mengaktifkannya kembali setelah sempat nonaktif seringkali penuh dengan ketidakpastian.

Baca juga: Banyak yang Belum Paham, Dua Jalur Membuat KIS Gratis di Banyumas dan Syarat Lengkapnya

Perasaan cemas karena menunggu inilah yang disuarakan oleh seorang warga Banyumas yang berharap ada kejelasan mengenai batas waktu proses reaktivasi KIS miliknya.

Melalui kanal aduan publik pada Senin (21/7/2025), warga ini menyampaikan keluh kesahnya.

Ia merasa sudah mengikuti semua prosedur yang dianjurkan, namun kartu KIS yang sangat ia butuhkan belum juga bisa digunakan.

Berikut adalah aduan lengkap yang ia sampaikan:

"Reaktivasi kartu kis yang tidak aktif min. Saya sudah mengajukan sesuai prosedur tp sampai sekarang kartu kis belum bisa digunakan kira2 sampai batas waktunya agar kartu kis segera bisa digunakan kembali"

Pertanyaan ini mewakili kegelisahan banyak warga lain yang mungkin berada di posisi serupa: sudah berusaha mengurus, tapi terkatung-katung tanpa tahu harus menunggu sampai kapan.

Menanggapi hal ini, pihak BPJS Kesehatan Purwokerto memberikan penjelasan yang sangat penting untuk dipahami oleh semua warga yang ingin mengurus KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau KIS gratis dari pemerintah.

Berikut adalah jawaban utuh dari BPJS Kesehatan:

"Yth. Bapak/Ibu Peserta JKN KIS di tempat Terima kasih atas permintaan informasi yang disampaikan ke BPJS Kesehatan dan mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Dapat kami sampaikan bahwa , Penentu kepesertaan PBI JK/ PBI APBN sesuai dengan penjaminan data DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat sesuai SK Kementerian Sosial. Untuk pengusulan menjadi peserta PBI silahkan bapak/Ibu dapat melakukan pendaftaran program DTKS-PBI melalui desa atau jika terkendala informasi pendaftaran PBI silakan dapat menghubungi Kantor Dinas Sosial setempat dengan melampirkan KK dan KTP. Demikian informasi yang kami sampaikan, semoga Bapak/Ibu dan keluarga selalu dalam keadaan sehat dan terima kasih atas perhatiannya. Salam, BPJS Kesehatan Purwokerto"

Dari penjelasan BPJS Kesehatan ini, ada beberapa poin penting yang perlu digarisbawahi.

Ternyata, yang menentukan seseorang berhak atau tidaknya mendapat KIS gratis dari pemerintah pusat bukanlah BPJS, melainkan Kementerian Sosial berdasarkan data kemiskinan nasional yang disebut DTKS.

BPJS hanya bertugas mengaktifkan kartu berdasarkan data tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved