Berita Banyumas

Banyak yang Belum Paham, Dua Jalur Membuat KIS Gratis di Banyumas dan Syarat Lengkapnya

Warga Banyumas bertanya cara membuat KIS gratis dari pemerintah. Dinas Kesehatan jelaskan ada dua jalur dan berikan panduan syarat dan lokasinya.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS/RIKA IRAWATI
CARA BUAT KIS: Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (KIS). Warga Banyumas bertanya cara membuat KIS gratis dari pemerintah. Dinas Kesehatan jelaskan ada dua jalur dan berikan panduan syarat dan lokasinya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Punya jaminan kesehatan gratis dari pemerintah seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah hak bagi warga yang membutuhkan.

Namun, banyak yang masih bingung, bagaimana caranya dan apa saja syarat yang harus disiapkan?

Pertanyaan inilah yang kembali muncul dari seorang warga Banyumas melalui kanal aduan publik pada Minggu (6/7/2025).

Untungnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyumas memberikan panduan yang sangat lengkap.

Ternyata, ada dua 'pintu' untuk mendapatkan KIS gratis, dan salah satunya bisa aktif dalam waktu cepat untuk kondisi darurat.

Dua Jenis KIS Gratis 

Menjawab pertanyaan warga, Dinkes menjelaskan bahwa ada dua jenis KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau KIS gratis.

  1. KIS PBI Pusat (APBN): Ini adalah KIS yang dibiayai oleh pemerintah pusat. Pengajuannya melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades).
  2. KIS PBI Daerah (APBD): Ini adalah KIS yang khusus dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas.
    Pengajuannya melalui Dinas Kesehatan dan diprioritaskan untuk warga miskin yang berada dalam kondisi mendesak, seperti butuh rawat inap, rujukan, atau punya penyakit kronis yang perlu kontrol rutin.
     

KIS Daerah untuk Kondisi Mendesak

Panduan dari Dinkes ini lebih fokus pada cara mengurus KIS PBI Daerah yang bisa menjadi solusi cepat bagi warga yang benar-benar membutuhkan.

Agar proses pengajuan lancar, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan, yaitu:

  1. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial (yang menyatakan status data di DTKS atau non-DTKS).
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan, yang sudah disahkan oleh pihak kecamatan.
  3. Fotokopi KTP.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Surat keterangan dari dokter, Puskesmas, atau Rumah Sakit (bisa berupa surat kontrol, surat rujukan, atau bukti rawat inap).
     

Berapa Lama? 

Semua berkas persyaratan tersebut bisa diajukan langsung ke Gerai Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banyumas, Jalan Dr. Angka No. 45, Purwokerto.

Kabar baiknya, untuk mengurus Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial, loketnya juga ada di MPP, jadi warga bisa mengurus beberapa syarat sekaligus dalam satu lokasi.

Jika semua syarat sudah lengkap dan sesuai ketentuan, prosesnya sangat cepat.

Dinkes menyebut, KIS bisa langsung aktif maksimal dalam waktu 2x24 jam.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved