Berita Banyumas

Siapa yang Bayar Pajak Mobil Dinas? Warga Banyumas Laporkan Kendaraan Plat Merah Nunggak

Warga Banyumas keluhkan adanya kendaraan dinas plat merah yang nunggak pajak. BKAD jelaskan pajak ditanggung dinas dan akan menegur instansi terkait.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
AI/ DALL-E
MOTOR PLAT MERAH: Foto diproduksi AI 21 Juli 2025 menampakkan dereta motor salah satunya plat merah atau kendaraan dinas. Warga Banyumas keluhkan adanya mobil dinas plat merah yang nunggak pajak. BKAD jelaskan pajak ditanggung dinas dan akan menegur instansi terkait. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Rasa keadilan seorang warga di Banyumas terusik saat menemukan sebuah kendaraan dinas berpelat merah yang pajaknya ternyata sudah lama menunggak pajak

Dengan kalimat yang tajam namun mengena, warga tersebut melayangkan "sentilan" kepada pemerintah melalui kanal aduan publik, menyuarakan ironi yang dirasakannya.

Keluhan yang menyentil ini diunggah melalui kanal Lapak Aduan Banyumas pada Senin (21/7/2025).

Baca juga: Sukses Raup PAD Rp316 Miliar, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Tetap Disetop Hari Ini

Dalam aduannya, warga tersebut membandingkan kewajiban masyarakat untuk taat membayar pajak dengan temuan kendaraan dinas milik abdi negara yang justru lalai.

"Selamat pagi Bapak mohon informasi kalo kendaraan plat merah itu bayar pajaknya ditanggung pemakai atau dinasnya ya? Nuwun Sewu Niki kok ada yang nunggak pajak udah lama ya..ironis Bapak ngenes nek masyarakat dipaksa-paksa bayar pajak nek abdi negara malah nunggak pajak kados niki," tulis warga tersebut dalam laporannya.

Ungkapan 'ngenes' yang berarti miris atau menyedihkan itu sontak menggambarkan kegelisahan publik.

Warga tersebut mempertanyakan siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas pembayaran pajak mobil dinas, menyoroti standar ganda yang seolah terjadi antara masyarakat biasa dan aparat pemerintah.

Sentilan keras dari warga ini rupanya langsung mendapat perhatian dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas.

Pihak BKAD tidak hanya memberikan jawaban, tetapi juga berjanji untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.

Menjawab pertanyaan warga, BKAD menegaskan bahwa tanggung jawab pembayaran pajak kendaraan dinas sepenuhnya ada pada instansi atau dinas yang menggunakannya, bukan dibebankan pada perorangan atau pegawai yang memakai mobil tersebut.

Penjelasan ini memperjelas siapa pihak yang seharusnya ditegur atas kelalaian ini.

Lebih lanjut, BKAD menyampaikan terima kasih atas informasi dan kepedulian warga.

Mereka berjanji akan langsung meneruskan laporan tersebut kepada Perangkat Daerah yang tercatat sebagai pengguna mobil berpelat merah itu untuk segera ditindaklanjuti.

Kejadian ini menjadi contoh nyata bagaimana pengawasan dan suara kritis dari masyarakat dapat berfungsi sebagai mekanisme kontrol yang efektif, memastikan bahwa aturan, termasuk kewajiban membayar pajak, berlaku untuk semua tanpa terkecuali, bahkan untuk aset milik pemerintah sendiri.

 

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved