Berita Jateng

Sukses Raup PAD Rp316 Miliar, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Tetap Disetop Hari Ini

Program pemutihan pajak kendaraan di Jateng berakhir hari ini, Senin (30/6). Belum ada perpanjangan. Program ini raup PAD Rp316 miliar.

PEMPROV JATENG
SETOP PEMUTIHAN PAJAK: Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat mengunjungi Kabupaten Kendal, belum lama ini. Program pemutihan pajak kendaraan di Jateng berakhir hari ini, Senin (30/6). Belum ada perpanjangan. Program ini hapus denda Rp1 triliun dan raup PAD Rp316 miliar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kesempatan terakhir bagi masyarakat Jawa Tengah untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tiba hari ini, Senin (30/6/2025).

Tanpa adanya sinyal perpanjangan dari pemerintah provinsi, hari ini menjadi batas akhir bagi para wajib pajak untuk melunasi tunggakan pokok tanpa dikenai sanksi administrasi.

Antusiasme publik terhadap program bertajuk "Tak Diskon Maka Tak Sayang" ini dilaporkan membludak, terutama pada pekan terakhir.

Baca juga: Niat Bayar Pajak Mobil Mati 15 Tahun, Warga Banjarnegara Malah Disuruh ke Polda

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso, mengakui pihaknya sempat kewalahan melayani lonjakan pemohon.

"Selama program itu berjalan, pelayanan kami sampai sore hari," tutur Nadi pada Minggu (29/6/2025).

Program ini terbukti sangat efektif.

Data Bapenda mencatat, sebanyak 1.142.867 kendaraan telah memanfaatkan pemutihan ini.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah membebaskan denda tunggakan dengan nilai total mencapai lebih dari Rp1 triliun (Rp1.016.039.306.500).

Meskipun menghapus denda yang fantastis, program ini berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan, dengan total penerimaan mencapai Rp316,3 miliar.

Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan perpanjangan waktu seperti yang dilakukan di Provinsi Jawa Barat, Nadi Santoso menegaskan bahwa hingga kemarin belum ada kebijakan baru dari Gubernur Ahmad Luthfi.

"Sementara kebijakan Pak Gub belum ada (untuk) diperpanjang, terakhir besok (hari ini)," ujarnya.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan sisa waktu yang ada hari ini jika ingin terbebas dari denda pajak kendaraan mereka.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved