Berita Banyumas

Mau Urus Izin Usaha Non-UMK di Banyumas? Ini Syarat Lengkapnya

Warga Banyumas kesulitan membuat NIB Non-UMK secara online. DPMPTSP sarankan datang ke Klinik OSS di MPP dengan membawa laptop untuk dipandu.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
AI/ DALL-E
IZIN NON UMK: Sebuah gambar penuh dari luar sebuah warung kelontong tradisional Indonesia yang khas, terlihat dari jalan, dengan pintu masuknya yang terbuka lebar. Warga Banyumas kesulitan membuat NIB Non-UMK secara online. DPMPTSP sarankan datang ke Klinik OSS di MPP dengan membawa laptop untuk dipandu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Mengurus izin usaha, seperti Nomor Induk Berusaha atau NIB, kini memang diwajibkan lewat sistem online OSS (Online Single Submission). 

Namun, tak jarang warga menemui kendala teknis saat mendaftar sendiri dari rumah.

Seperti apa kendalanya ?

Baca juga: Ikut Sosialisasi, Pelaku UMKM di Banyumas Manfaatkan Fasilitas Pendaftaran NIB dari DPMPTSP

Kebingungan inilah yang dialami seorang warga Banyumas saat mencoba membuat NIB untuk usaha kategori Non-UMK atau bukan usaha mikro kecil.

Dalam aduannya pada Rabu (16/7/2025), ia mengaku kesulitan saat mendaftar online dan bertanya apakah ada cara manual atau offline untuk menyelesaikan masalahnya, serta apa saja syarat yang diperlukan. 

Jawaban dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyumas pun memberikan solusi yang praktis dan modern.

Menariknya, solusi yang ditawarkan bukanlah kembali ke cara lama yang manual, melainkan pendampingan langsung.

Pihak dinas mempersilakan warga yang mengalami kendala untuk datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Banyumas, tepatnya di gerai Klinik OSS.

Ada satu tips unik dari dinas, yaitu pemohon disarankan untuk membawa laptop pribadi.

Tujuannya, agar petugas bisa langsung mendampingi dan memandu proses pengisian NIB secara online di laptop pemohon hingga tuntas.

Tentu saja, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan.

Apa saja itu?

Untuk usaha perorangan, syaratnya cukup KTP dan nomor WA atau email yang aktif.

Namun, untuk usaha berbentuk badan usaha (seperti CV atau PT), syaratnya lebih banyak, seperti Akta Pendirian, NPWP perusahaan, dan KTP pengurus.

Khusus untuk usaha kategori Non-UMK seperti yang ditanyakan warga, ada syarat tambahan lagi, yaitu Peta Polygon, Bukti Penguasaan Lahan, Rencana Teknis Bangunan (Siteplan), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) jika sudah ada.

Dengan adanya layanan Klinik OSS di MPP ini, warga yang bingung atau gagal saat mendaftar NIB dari rumah kini punya solusi.

Mereka bisa datang langsung untuk dibantu petugas, memastikan proses izin usaha berjalan lancar tanpa harus pusing sendirian menghadapi kendala teknis.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved