Berita Banyumas

Manfaatkan! Ada Pemutihan Denda dan Bunga PBB-P2 di Banyumas, Berlaku 1 Juli-30 September 2025

Pemkab Banyumas hapus denda tunggakan PBB-P2 tahun 1994 hingga 2024. Program ini berlangsung 1 Juli hingga 30 September 2025.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
INSTAGRAM PEMKAB BANYUMAS
PENGHAPUSAN DENDA - Pemkab Banyumas memberikan kado berupa penghapusan denda dan bunga tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari tahun 1994 hingga 2024. Informasi ini disampaikan di akun Instagram Pemkab Banyumas, Selasa (1/7/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menghapus denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari tahun 1994 hingga 2024. 

Kebijakan ini merupakan kado Pemkab Banyumas kepada warga, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, sekaligus upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Eko Prijanto mengatakan, penghapusan sanksi administrasi ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati Banyumas yang ditetapkan pada 30 Juni 2025.

"Penghapusan denda PBB ini berlaku untuk PBB-P2 tahun 1994 hingga 2024, dan dilaksanakan mulai 1 Juli hingga 30 September 2025," jelasnya, Selasa (1/7/2025).

Baca juga: Terseret Kasus Korupsi dan Tak Berizin OJK, PT LKM Kedungmas Banyumas Diajukan untuk Dibubarkan

Eko menambahkan, sanksi berupa bunga dan atau denda akan otomatis disesuaikan dalam sistem. 

Wajib pajak cukup membayar pokok tunggakan selama masa penghapusan berlaku.

"Ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban tanpa terbebani denda yang menumpuk. Kami harap dimanfaatkan sebaik-baiknya," ujarnya.

Eko mengatakan, untuk mengecek tagihan pajak PBB tersebut, warga bisa mengecek lewat laman elingpbb.banyumaskab.go.id.

Sementara, pembayaran tak harus datang ke kantor kelurahan atau desa.

Baca juga: Tak Ada Sistem Cadangan, Kursi Peserta SPMB Banyumas Dibiarkan Kosong Jika Tak Lakukan Daftar Ulang

Bisa dilakukan melalui Bank Jateng, Kantor Pos, Shopee, Tokopedia, Alfamart, dan Indomaret.

Pembayarannya pun bisa menggunakan dompet elektronik OVO, Gopay, dan pembayaran sistem QRIS.

Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong warga menunaikan kewajiban. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved