Berita Banyumas
Manfaatkan! Ada Pemutihan Denda dan Bunga PBB-P2 di Banyumas, Berlaku 1 Juli-30 September 2025
Pemkab Banyumas hapus denda tunggakan PBB-P2 tahun 1994 hingga 2024. Program ini berlangsung 1 Juli hingga 30 September 2025.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menghapus denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari tahun 1994 hingga 2024.
Kebijakan ini merupakan kado Pemkab Banyumas kepada warga, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, sekaligus upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Eko Prijanto mengatakan, penghapusan sanksi administrasi ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati Banyumas yang ditetapkan pada 30 Juni 2025.
"Penghapusan denda PBB ini berlaku untuk PBB-P2 tahun 1994 hingga 2024, dan dilaksanakan mulai 1 Juli hingga 30 September 2025," jelasnya, Selasa (1/7/2025).
Baca juga: Terseret Kasus Korupsi dan Tak Berizin OJK, PT LKM Kedungmas Banyumas Diajukan untuk Dibubarkan
Eko menambahkan, sanksi berupa bunga dan atau denda akan otomatis disesuaikan dalam sistem.
Wajib pajak cukup membayar pokok tunggakan selama masa penghapusan berlaku.
"Ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban tanpa terbebani denda yang menumpuk. Kami harap dimanfaatkan sebaik-baiknya," ujarnya.
Eko mengatakan, untuk mengecek tagihan pajak PBB tersebut, warga bisa mengecek lewat laman elingpbb.banyumaskab.go.id.
Sementara, pembayaran tak harus datang ke kantor kelurahan atau desa.
Baca juga: Tak Ada Sistem Cadangan, Kursi Peserta SPMB Banyumas Dibiarkan Kosong Jika Tak Lakukan Daftar Ulang
Bisa dilakukan melalui Bank Jateng, Kantor Pos, Shopee, Tokopedia, Alfamart, dan Indomaret.
Pembayarannya pun bisa menggunakan dompet elektronik OVO, Gopay, dan pembayaran sistem QRIS.
Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong warga menunaikan kewajiban. (*)
Koperasi Merah Putih Beroperasi Oktober, Pemkab Banyumas Siapkan Dana Rp1,2 Miliar untuk Pembekalan |
![]() |
---|
Petugas Malah Ajari Anak PKL, Warga Banyumas Keluhkan Antrean KTP di Jatilawang |
![]() |
---|
Sekolah Negeri Gratis, tapi Seragam Bayar atau Tidak? Ini Jawaban Dindik |
![]() |
---|
Siapa yang Bayar Pajak Mobil Dinas? Warga Banyumas Laporkan Kendaraan Plat Merah Nunggak |
![]() |
---|
Warga Miskin Banyumas Bakal Dapat Bantuan Rp21,8 Juta untuk Renovasi Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.