Berita Banyumas
Manfaatkan! Ada Pemutihan Denda dan Bunga PBB-P2 di Banyumas, Berlaku 1 Juli-30 September 2025
Pemkab Banyumas hapus denda tunggakan PBB-P2 tahun 1994 hingga 2024. Program ini berlangsung 1 Juli hingga 30 September 2025.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menghapus denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari tahun 1994 hingga 2024.
Kebijakan ini merupakan kado Pemkab Banyumas kepada warga, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, sekaligus upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Eko Prijanto mengatakan, penghapusan sanksi administrasi ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati Banyumas yang ditetapkan pada 30 Juni 2025.
"Penghapusan denda PBB ini berlaku untuk PBB-P2 tahun 1994 hingga 2024, dan dilaksanakan mulai 1 Juli hingga 30 September 2025," jelasnya, Selasa (1/7/2025).
Baca juga: Terseret Kasus Korupsi dan Tak Berizin OJK, PT LKM Kedungmas Banyumas Diajukan untuk Dibubarkan
Eko menambahkan, sanksi berupa bunga dan atau denda akan otomatis disesuaikan dalam sistem.
Wajib pajak cukup membayar pokok tunggakan selama masa penghapusan berlaku.
"Ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban tanpa terbebani denda yang menumpuk. Kami harap dimanfaatkan sebaik-baiknya," ujarnya.
Eko mengatakan, untuk mengecek tagihan pajak PBB tersebut, warga bisa mengecek lewat laman elingpbb.banyumaskab.go.id.
Sementara, pembayaran tak harus datang ke kantor kelurahan atau desa.
Baca juga: Tak Ada Sistem Cadangan, Kursi Peserta SPMB Banyumas Dibiarkan Kosong Jika Tak Lakukan Daftar Ulang
Bisa dilakukan melalui Bank Jateng, Kantor Pos, Shopee, Tokopedia, Alfamart, dan Indomaret.
Pembayarannya pun bisa menggunakan dompet elektronik OVO, Gopay, dan pembayaran sistem QRIS.
Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong warga menunaikan kewajiban. (*)
Motor Honda Jadi Primadona Tempat Rental di Purwokerto: Disukai Wisatawan, Stylish dan Irit |
![]() |
---|
Perempuan Banyumas Siap Gugat Mantan Kekasih Rp1 Miliar: 9 Tahun Dijanjikan Nikah, Kini Ditinggal |
![]() |
---|
Pencuri Motor di Sokaraja Banyumas Tertangkap setelah 5 Bulan, Terungkap saat Tawarkan ke Pembeli |
![]() |
---|
Pembeli Rumah Mewah di Purwokerto Mengadu ke Peradi, Ternyata Tidak Memiliki IMB |
![]() |
---|
Tingkatkan Kompetensi Kebahasaan, FKIP UMP Jalin Kerja Sama Strategis dengan Balai Bahasa Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.