Berita Banyumas
Terseret Kasus Korupsi dan Tak Berizin OJK, PT LKM Kedungmas Banyumas Diajukan untuk Dibubarkan
Kejari Purwokerto mengajukan permohonan pembubaran PT LKM Kedungmas. Selain tak berizin OJK, lembaga keuangan tersebut terseret kasus korupsi.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto mengajukan permohonan pembubaran PT LKM Kedungmas, lembaga keuangan mikro yang beroperasi di Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Keberadaan LKM Kedungmas tak hanya meresahkan warga tetapi juga beroperasi secara ilegal tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sidang permohonan pembubaran PT LKM Kedungmas digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, dipimpin hakim tunggal Kopsah SH MH.
Pada sidang Selasa (1/7/2025), persidangan beragenda pembuktian.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Purwokerto, Nilla Adriani mengungkapkan, PT LKM Kedungmas juga telah menyalahgunakan dana publik eks PNPM Mandiri yang seharusnya dikelola oleh Bumdesma.
"Kami menggunakan kewenangan (sebagai) Jaksa Pengacara Negara untuk menegakkan hukum perdata."
"PT LKM Kedungmas tak memiliki izin OJK namun tetap menyalurkan pinjaman, bahkan hingga ke luar wilayah kecamatan."
"Ini menyalahi prinsip tata kelola dana publik," kata Nilla seusai sidang.
Baca juga: Dua Pejabat PT LKM KDM Ditahan, Gunakan Dana PNPM untuk Modal Investasi bukan Simpan Pinjam Bergulir
Tak hanya itu, praktik penyaluran dana oleh PT LKM Kedungmas juga dinilai menyimpang dari Petunjuk Teknis Operasional (PTO).
Alih-alih memberdayakan kelompok perempuan lokal, pinjaman justru disalurkan kepada individu laki-laki secara perorangan hingga memicu keresahan warga Kedungbanteng.
"Banyak warga merasa tersisih. Dana yang seharusnya pemberdayaan lokal malah dinikmati pihak luar," imbuhnya.
Terkait Kasus Korupsi
Nilla menambahkan, pembubaran ini berkaitan dengan kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Seluruh aset milik PT LKM Kedungmas, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan dana bergulir, sudah disita negara dalam penanganan perkara oleh tim Pidana Khusus Kejari Purwokerto.
"Tinggal kerangka hukumnya saja."
"Kalau tidak dibubarkan secara resmi di Kemenkumham, bisa menimbulkan masalah hukum ke depan," terangnya.
Baca juga: Barang Bukti Korupsi PNPM Kedungbanteng Rp4,4 miliar Dirampas, Diserahkan ke Dinsospermades Banyumas
Warga di Bantaran Sungai Banyumas Diminta Waspada Bencana, Hujan Lebat Masih Berpotensi Terjadi |
![]() |
---|
Sembilan Tahun Pacaran Akhirnya Kandas, Warga Kembaran Banyumas Siap Gugat Mantan Pacar Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Harga Beras dan Minyak Goreng Premium di Banyumas Masih Tinggi, Telur Ayam dan Tepung Relatif Stabil |
![]() |
---|
Motor Honda Jadi Primadona Tempat Rental di Purwokerto: Disukai Wisatawan, Stylish dan Irit |
![]() |
---|
Perempuan Banyumas Siap Gugat Mantan Kekasih Rp1 Miliar: 9 Tahun Dijanjikan Nikah, Kini Ditinggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.