Berita Banyumas

Perempuan Banyumas Siap Gugat Mantan Kekasih Rp1 Miliar: 9 Tahun Dijanjikan Nikah, Kini Ditinggal

Perempuan warga Kembaran Banyumas berniat menggugat ganti rugi Rp1 miliar mantan kekasih karena ingkar janji menikahi.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERADI SAI
GUGAT MANTAN - Seorang perempuan berinisial NR (kanan), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025). Ia menggugat mantan kekasihnya, berinisial R ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar karena diingkari janji nikah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Perempuan berinisial NR (41), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berniat menggugat mantan kekasih Rp1 miliar.

Gugatan ini akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas lantaran mantan kekasih berinisial R (44), mengingkari janji menikahi.

Bahkan, hubungan serius selama sembilan tahun yang terjalin kini kandas.

Didampingi tim dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, NR mengungkap kisah cintanya dengan R.

Menurut NR, keseriusan hubungan keduanya terbukti dengan kehadiran seorang anak laki-laki yang kini berusia lima tahun.

Baca juga: Pencuri Motor di Sokaraja Banyumas Tertangkap setelah 5 Bulan, Terungkap saat Tawarkan ke Pembeli

NR mengatakan, R bekerja sebagai karyawan honorer di salah satu universitas negeri di Purwokerto.

"Dari awal, dia selalu janji mau menikahi saya tapi tidak pernah ada bukti."

"Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan."

"Selama ini, saya juga banyak menanggung kebutuhan R," ujar NR saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025).

NR menuturkan, selama masa hubungan tersebut, ia kerap diminta membantu kebutuhan hidup R. 

Ia berharap, ada keadilan atas apa yang ia alami, terutama masa depan anaknya.

Gugatan Perdata

Kuasa hukum dari Klinik Peradi SAI, Djoko Susanto menjelaskan, kasus ini termasuk kategori wanprestasi atau ingkar janji. 

Pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata terhadap R di Pengadilan Negeri Banyumas.

"Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar."

"Itu mencakup biaya hidup klien kami selama sembilan tahun, serta kebutuhan anaknya hingga ke depan, termasuk pendidikan," terang Djoko.

Baca juga: Dugaan Pungli di SMPN 1 Gumelar Banyumas: Siswa Dipungut Rp400 Ribu-Rp700 Ribu untuk Beli Laptop

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved