Berita Banyumas

Perempuan Banyumas Siap Gugat Mantan Kekasih Rp1 Miliar: 9 Tahun Dijanjikan Nikah, Kini Ditinggal

Perempuan warga Kembaran Banyumas berniat menggugat ganti rugi Rp1 miliar mantan kekasih karena ingkar janji menikahi.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERADI SAI
GUGAT MANTAN - Seorang perempuan berinisial NR (kanan), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025). Ia menggugat mantan kekasihnya, berinisial R ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar karena diingkari janji nikah. 

Menurut Djoko, gugatan ini tidak hanya memperjuangkan hak kliennya tetapi juga bentuk peringatan dan edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa.

"Kami berharap, melalui proses hukum ini, klien kami mendapatkan keadilan, sekaligus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi yang main-main dengan janji pernikahan," katanya.

Djoko mengatakan, kasus ini segera didaftarkan ke pengadilan dalam waktu dekat. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved