Berita Banyumas

Pencuri Motor di Sokaraja Banyumas Tertangkap setelah 5 Bulan, Terungkap saat Tawarkan ke Pembeli

Pencuri motor di Sokaraja Banyumas tertangkap setelah 5 bulan beraksi, terungkap pemilik saat tawarkan motor curian.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK POLRESTA BANYUMAS
PEMERIKSAAN - Pria berinisial SBR (kiri) menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sokaraja, Selasa (26/8/2025). SBR diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 15 Maret 2025 lalu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Lima bulan setelah beraksi, SBR (31), ditangkap atas dugaan pencurian motor (curanmor) yang dilakukan di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

SBR ditangkap setelah pemilik motor, Kholiq, mendapati motornya yang hilang dijual SBR, Sabtu (23/8/2025).

Motor Honda Varia 125 itu hilang sejak 15 Maret 2025.

Mengetahui hal ini, Kholiq langsung melapor ke Polsek Sokaraja.

Baca juga: Tiga Rumah di Candinegara Banyumas Terbakar, Mobil Karimun dan CB150R Hangus

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan membenarkan penangkapan tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang pria terduga pelaku berinisial SBR, Selasa (26/8/2025)," ujar Andryansyah, Rabu (27/8/2025).

SBR ditangkap di wilayah Kecamatan Sokaraja, tempat ia berdomisili meski secara administratif, dia tercatat sebagai warga Kecamatan Kalibagor.

Dari hasil penyelidikan, SBR mencuri motor Kholiq yang saat itu diparkir tanpa dikunci setang di halaman rumah.

Baca juga: Beras Premium Hilang di Pasaran, Harga Beras Medium di Banyumas Tembus Rp14.500 per Kg

Selain menangkap SBR, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2018 (tanpa plat nomor), STNK, BPKB, dan kunci motor.

Andryansyah mengatakan, SBR bakal dijerat Pasal 363 jo 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pria tersebut kini terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved