Berita Banyumas

Barang Bukti Korupsi PNPM Kedungbanteng Rp4,4 miliar Dirampas, Diserahkan ke Dinsospermades Banyumas

Kejari Purwokerto serahkan uang rampasan negara perkara korupsi PNPM Kedungbanteng Rp4,4 miliar ke Dinsospermades Banyumas.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Kajari Purwokerto didampingi para kasi menyerahkan uang rampasan negara Rp4. 487.379.000 kepada Kepala Dinsospermades Kabupaten Banyumas, Senin (9/12/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri Purwokerto menyerahkan uang barang bukti rampasan negera perkara korupsi PNPM Kedungbanteng, Banyumas, Jawa Tengah, senilai Rp4.487.379.000.

Uang diserahkan Kajari Purwokerto Gloria Sinuhaji didampingi Kasie Intelijen Frenky Silaban dan Kasie Pidsus Sigit Kristiyanto, kepada Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsospermades) Banyumas, Arif Triyanto. 

Baca juga: Banyumas Dibayangi Cuaca Ekstrem Hingga Februari 2025, BPBD Minta Warga Waspada Bencana

Gloria mengatakan, uang tersebut merupakan rampasan negara perkara korupsi PNPM dengan terpidana Ida Rokhani. Kasus ini sudah ada kepastian hukum.

"Selain sejumlah uang, juga ada sejumlah kendaraan seperti mobil yang sudah diserahkan lebih dulu," ujar Sinuhaji di Aula Kejari Purwokerto, Senin (9/12/2024).

Menurutnya, penyerahan uang rampasan negara perkara korupsi itu bertepatan dengan Hari Antikorupsi Seduni. 

Gloria berharap, uang rampasan negara tersebut dapat digunakan secara baik untuk kegiatan BUMDESMA di Kedungbanteng.

"Uang ini bisa dimanfaatkan dengan baiknya dan kita harapkan juga agar perbuatan pidana yang sudah kita tangan ini tidak berulang."

"Kami juga sudah sampaikan ke teman-teman jaksa nanti memberikan edukasi," terangnya. 

Sehingga, ke depan, tidak ada lagi perbuatan-perbuatan korupsi, apalagi di tempat yang sama. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved