Berita Banyumas

Terseret Kasus Korupsi dan Tak Berizin OJK, PT LKM Kedungmas Banyumas Diajukan untuk Dibubarkan

Kejari Purwokerto mengajukan permohonan pembubaran PT LKM Kedungmas. Selain tak berizin OJK, lembaga keuangan tersebut terseret kasus korupsi.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
SIDANG PEMBUBARAN PT - Suasana sidang pengajuan permohonan pembubaran badan hukum PT LKM Kedungmas di Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (1/7/2025). Permohonan pembubaran itu diajukan Kejari PUrwokerto itu yang menilai PT LKM Kedungmas beroperasi secara ilegal tanpa izin dari OJK. 

Setelah dikabulkan pengadilan, Kejari Purwokerto akan mengajukan penghapusan badan hukum PT tersebut ke Kemenkumham sebagai langkah final.

Menurutnya, langkah ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum perdata.

Jaksa tidak hanya mengawal kasus pidana tetapi juga aktif dalam proses hukum yang menyentuh administrasi badan hukum dan perlindungan aset publik.

Sementara itu, Camat Kedungbanteng Purwanto mengonfirmasi bahwa aset PT LKM Kedungmas senilai Rp7 miliar yang disita dalam kasus korupsi kini telah dikembalikan dan dikelola Bumdes Bersama Sinom Mandiri.

"Kini, aset tersebut sudah bergulir di masyarakat. Harapannya, bisa mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara lebih tepat sasaran," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved