Berita Banyumas
Dua Pejabat PT LKM KDM Ditahan, Gunakan Dana PNPM untuk Modal Investasi bukan Simpan Pinjam Bergulir
Penyidik Tipikor Kejari Purwokerto menahan 2 pejabat PT LKM KDM Kedungbanteng Banyumas. Keduanya melanggar aturan terkait penggunaan dana PNPM.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menahan dua pejabat PT LKM KDM Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jumat (14/10/2022).
Mereka ditahan atas dugaan penyalahgunaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kedungbanteng.
Akibatnya, negara mengalami kerugiaan hingga Rp14 miliar.
Kedua pejabat yang kini berstatus tersang itu masing-masing berinisial AR (52), Komisirasi; dan ID (51), Direktur PT LKM KDM Kedungbanteng.
Baca juga: Warga Banyumas, Siapkan KTP dan KK! Petugas Bakal Datangi Rumah untuk Sensus Mulai 15 Oktober
Baca juga: 91 Rumah di Gumelar Banyumas Rusak Diterjang Longsor, Berikut Data Sebaran Lokasi
Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto Sunarwan mengatakan, saat ini, mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas.
"Sebelumnya, dana eks-PNPM Rp5,9 miliar digunakan untuk modal dan diiventasikan PT LKM KDM sejak tahun 2015 hingga tahun 2022 untuk kegiatan jasa keuangan simpan pinjam dan berkembang menjadi Rp14 miliar," kata Sunarwan dalam rilis, Minggu (16/10/2022).
Menurut Sunarwan, dalam aturan, dana eks-PNPM tidak boleh digunakan untuk modal atau investasi PT.
Akan tetapi, harus digunakan untuk simpan pinjam bergulir melalui BUMDes.
Dana eks PNPM yang dikembangan PT LKM KDM dengan laba Rp9 miliar, oleh kedua tersangka sudah dibagi-bagi untuk deviden dan gaji pegawai.
Sedang sisanya, Rp5,6 miliar, menjadi piutang ditangan peminjam atau nasabah.
Baca juga: Tanah Ambles, 15 Rumah di Jatisaba Banyumas Terisolasi. 40 Warga Mengungsi
Baca juga: Perhutani KPH Banyumas Timur Mengaku Kecolongan, Pipanisasi Gunung Slamet Bergeser dari Kesepakatan
Apabila tetap dikembangkan model simpan pinjam model eks PNPM melalui BUMDes, laba minimal 50 persen dari simpan pinjam harus dikembalikan ke pengelola PNPM atau BUMDes.
Terkait pelanggaran ini, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya terancam hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan minimal satu tahun penjara. (*)
Baca juga: BPOM Nyatakan 16 Kosmetik Lokal Mengandung Bahan Berbahaya, Ada Produk Milik Madam Gie dan Miss Rose
Baca juga: Semalam Menyapa Masyarakat di Malioboro, Hari Ini Jokowi Dijadwalkan Bertemu Calon Besan
Baca juga: Jalan Penghubung Antardesa di Patemon Purbalingga Ambles, Warga Diimbau Lewat Jalur Lain
Baca juga: Khilaf Lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Kini Rizky Billar Berharap Jadi Pelindung Keluarga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/komisaris-PT-LKM-KDM-Kedungbanteng-banyumas-ditahan-kejari-purwokerto-lantaran-salahi-aturan.jpg)