Berita Banyumas

Perhutani KPH Banyumas Timur Mengaku Kecolongan, Pipanisasi Gunung Slamet Bergeser dari Kesepakatan

Perhutani KPH Banyumas Timur mengaku kecolongan terkait proyek saluran air bersih di kawasan hutan lindung Gunugn Slamet di Banyumas.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Dokumentasi Kades Kalisalak
Longsor cukup luas diduga akibat proyek pembangunan saluran air bersih terjadi di kawasan hutan Gunung Slamet, di Desa Kalisalak, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Selasa (12/10/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banyumas Timur mengaku kecolongan terkait proyek saluran air bersih di kawasan hutan lindung di kaki Gunung Slamet Desa Kalisalak, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.

Menurut mereka, pemasangan pipa yang dilakukan ternyata tidak sesuai kesepakatan awal.

Wakil Administratur atau Kepala Sub KPH Banyumas Timur Hari Dwi Hutanto mengatakan, sebelumnya, ada kesepakatan kerjasama dalam pengelolaan air dengan pemohon, yaitu dari Perumda Tirta Mulya, Pemalang.

Namun, kesepakatan titik sumber air yang akan dimanfaatkan mulanya adalah di wilayah Desa Ketenger, Kecamatan Baturraden.

"Awalnya di Ketenger, adapun koordinat mata air di Kalipagu."

"Akan tetapi, yang kami sesali, dari pihak pemohon tidak ada komunikasi terkait perpindahan titik itu," jelasnya, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Warga Kalisalak Banyumas Resah, Proyek Penyaluran Air Bersih Gunung Slamet Bikin Longsor

Baca juga: Diguyur Hujan Sejak Rabu Sore, Terjadi 65 Titik Longsor dan 10 Lokasi Banjir di Banyumas

Ini membuat titik pengambilan air bergeser, dari semula berjarak 15,8 km di Ketenger dan menjadi 22 km di Kalisalak, Kedungbanteng.

Komunikasi terakhir Perhutani dengan Perumda Tirta Mulya Pemalang, dikatakan Hari Dwi, terjadi saat penandatanganan memorandum of understanding (MoU) pada 22 Januari 2022.

MoU berupa kesepakatan melegalkan untuk survei, izin lewat material, sekaligus melakukan analisis dampak lingkungan.

Menurut Hari Dwi, perjanjian yang dibuat Perhutani KPH Banyumas Timur itu sudah sesuai keputusan direksi Perum Perhutani No 760/KPTS/DIR/2018 tentang Pedoman Kerjasama Pemanfaatan Hutan.

"Izinnya ada, tapi lokasinya tiba-tiba bergeser ke Kalisalak, Kedungbanteng."

"Padahal, yang mestinya dikerjakan di Ketenger dan memang amdalnya tidak mencantumkan di Kedungbanteng," ungkapnya.

Menanggapi kekhawatiran warga Desa Kalisalak, Hari Dwi mengatakan, semestinya, proyek dihentikan sementara karena jauh dari komitmen awal.

Soal pengawasan saat menggarap proyek, LMDH sebenarnya sudah dilibatkan namun hanya sampai titik kesepakatan awal, yaitu di Ketenger.

Dia pun berharap, proyek yang telah mencapai 76 persen itu dikembalikan ke kesepakatan awal perjanjian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved