Rabu, 10 Juni 2026

Berita Banyumas

Pemkab Banyumas Hapus Denda Tunggakan PBB-P2, Berlaku Hingga 31 Agustus 2025

Pemkab Banyumas menghapus denda tunggakan pajak atas PBB-P2 tahun 1994-2025. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tertunggak.

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Dok Pemkab Banyumas
BAYAR PBB - Sejumlah warga memanfaatkan pembebasan sanksi administratif atau denda tunggakan PBB-P2 untuk tahun pajak 1994 hingga 2025, Selasa (9/6/2026). Program pembebasan denda tunggakan PBB ini berlaku mulai 1 Juni 2026 sampai 31 Agustus 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Banyumas menghapus denda tunggakan pajak atas PBB-P2 tahun 1994-2025.
  • Program ini berlaku mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.
  • Dalam program ini, warga hanya perlu membayar pokok pajak tahun yang belum dibayarkan.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kabar baik bagi masyarakat Banyumas, Jawa Tengah, yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Pemkab Banyumas kembali memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda tunggakan PBB-P2 untuk tahun pajak 1994 hingga 2025.

Denda tunggakan pajak untuk PBB ini digulirkan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Hal ini juga sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.

Program tersebut menjadi kesempatan bagi wajib pajak melunasi tunggakan pajak tanpa dibebani denda keterlambatan.

Baca juga: Opsen Bikin Tunggakan Pajak Kendaraan di Jateng Tembus Rp3 Triliun, Cilacap dan Banyumas Tertinggi

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas Sugeng Amin mengatakan, program pembebasan denda tunggakan pajak tersebut berlangsung mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Keringanan Pengurangan Pembebasan dan Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan/atau Sanksi Pajak dan Retribusi.

"Program ini berlaku mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026, dilaksanakan dengan maksud untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2," ujar Sugeng Amin dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, program tersebut memiliki sejumlah tujuan di antaranya, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2, mendorong percepatan pelunasan tunggakan pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB-P2. 

Memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan, serta mewujudkan tertib administrasi perpajakan daerah.

Sugeng menegaskan, PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Banyumas mengajak seluruh masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan program tersebut sebaik mungkin, selama masa berlaku kebijakan.

"Pembebasan yang diberikan hanya berupa sanksi administratif (denda), sedangkan pokok pajak tetap harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Bayar Lewat Kanal Resmi

Selain itu, Bapenda Banyumas juga mengimbau masyarakat agar selalu membayar PBB-P2 tepat waktu melalui kanal pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved