Selasa, 9 Juni 2026

Berita Banyumas

Cabuli Anak Difabel, Warga Banyumas Ditangkap Polisi. Korban Kini Hamil 6 Bulan

Warga Rawalo Banyumas ditangkap polisi atas laporan pemerkosaan anak difabel. Korban yang merupakan tetangganya itu bahkan kini hamil 6 bulan.

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Dok Polresta Banyumas
DIBEKUK POLISI - Polisi menangkap M (tengah), pria asal Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang dilaporkan memperkosa anak perempuan difabel, Senin (8/6/2026). Aksi bejat tersebut terungkap setelah korban hamil. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pria asal Rawalo Banyumas ditangkap polisi atas laporan pemerkosaan terhadap anak berkebutuhan khusus.
  • Bahkan, korban kini dalam kondisi hamil sekitar enam bulan.
  • Polisi memastikan, kasus ini menjadi prioritas dan hak korban sebagai anak dan difabel terlindungi.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pria berinisial M (56), warga Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah dilaporkan memperkosa anak perempuan difabel.

Bahkan, korban berinisial D itu kini hamil.

​Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengungkapkan, M merupakan tetangga D.

Menurut Petrus, kasus ini terbongkar setelah D mengeluh sakit pada bagian perut dan organ vital.

Karena khawatir, orangtua korban langsung membawanya ke bidan desa setempat untuk menjalani pemeriksaan awal.

​Hasil pemeriksaan medis menunjukkan, korban tengah hamil dengan usia kandungan menginjak sekitar enam bulan.

Kejadian ini pun membuat orangtua korban kaget dan berupaya mencari tahu siapa pria yang telah menghamiliki anaknya.

Namun, D memilih bungkam. 

Baca juga: Kehabisan Uang, Warga Lampung dan Surabaya Nekat Mencuri di Alfamart Sumbang Banyumas

Pendekatan yang terus dilakukan pihak keluarga membuat D akhirnya buka suara.

​Ia menunjuk tetangga mereka, pria berinisial M, sebagai pelaku yang telah merenggut masa depannya.

Menurut pengakuan D, aksi bejat itu sudah berlangsung sejak Agustus 2025 hingga awal Juni 2026. 

Kombes Petrus mengatakan, M kerap memanggil korban datang ke rumah.

Di sanalah tersangka melancarkan aksi persetubuhan tersebut. 

"Sebagai pemikat sekaligus agar korban bungkam, M selalu memberikan uang Rp10.000 setelah melakukan perbuatan tersebut secara berulang," kata Petrus, Senin (8/6/2026).

Lapor Polisi

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved