Selasa, 9 Juni 2026

Berita Banyumas

Cabuli Anak Difabel, Warga Banyumas Ditangkap Polisi. Korban Kini Hamil 6 Bulan

Warga Rawalo Banyumas ditangkap polisi atas laporan pemerkosaan anak difabel. Korban yang merupakan tetangganya itu bahkan kini hamil 6 bulan.

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Dok Polresta Banyumas
DIBEKUK POLISI - Polisi menangkap M (tengah), pria asal Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang dilaporkan memperkosa anak perempuan difabel, Senin (8/6/2026). Aksi bejat tersebut terungkap setelah korban hamil. 

​Mendengar pengakuan yang menyayat hati itu, pihak keluarga tidak tinggal diam. 

Mereka bergerak cepat dengan melibatkan ketua RT dan RW setempat.

Sebuah pertemuan keluarga kemudian digelar di kediaman ketua RW setempat dengan menghadirkan tersangka M. 

Di hadapan pengurus lingkungan dan keluarga korban, M akhirnya tidak berkutik dan mengakui semua perbuatan bejatnya yang dilakukan selama berbulan-bulan.

​Berbekal pengakuan tersangka, keluarga D langsung mendatangi kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut.

Mendapat laporan sensitif tersebut, Satres PPA/PPO Polresta Banyumas langsung bergerak kilat. 

Petugas melakukan serangkaian langkah penyidikan yang intensif, mulai dari memeriksa saksi-saksi, menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian milik korban hingga melakukan gelar perkara.

Hingga akhirnya, Minggu (7/6/2026), polisi resmi menetapkan M sebagai tersangka dan menangkapnya.

Baca juga: Opsen Bikin Tunggakan Pajak Kendaraan di Jateng Tembus Rp3 Triliun, Cilacap dan Banyumas Tertinggi

Petrus menegaskan, penanganan perkara ini menjadi prioritas utama pihak kepolisian. 

Hal ini lantaran korban merupakan anak di bawah umur yang juga menyandang disabilitas sehingga membutuhkan perhatian khusus.

"Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dan saat ini proses penyidikan terus berjalan."

"Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban," kata Petrus.

Beri Pendampingan Psikologi

Kapolresta juga memastikan, seluruh proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. 

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban agar hak-haknya sebagai anak dan penyandang disabilitas tetap terlindungi.

Kini, M dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.

Ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Banyumas, memperketat pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan anak di lingkungan sekitar.

"Kasus ini menjadi pengingat kejahatan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat sehingga peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan perlindungan anak," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved