Berita Cilacap

Mau Ubah Data SPPT PBB di Cilacap? Ini Penjelasan Lengkap dari Bapenda

Warga Cilacap tanya cara ubah data SPPT PBB di Lapor Mas Bup. Bapenda jelaskan proses dan syaratnya.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS
TUNJUKKAN SPPT: Petugas menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). Warga Cilacap tanya cara ubah data SPPT PBB di Lapor Mas Bup. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Seorang warga dari Desa Klapagada, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, memanfaatkan platform aduan publik "Lapor & Sambat MasBup Cilacap" pada Senin (2/6/2025).

Tujuannya adalah untuk mencari informasi detail mengenai proses perubahan data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pertanyaan utama yang diajukan warga meliputi alur proses, persyaratan, dan ada tidaknya biaya yang dikenakan.

Baca juga: Nama di SPPT PBB Beda dengan Sertifikat? Bakeuda Purbalingga Jelaskan Syarat Pembetulannya

"Assalamu'alaikum, Saya ingin menanyakan: 1. Bagaimana proses perubahan data SPPT? 2. Adakah biaya untuk perubahan data SPPT? 3. Bila ada biayanya berapakah besarannya? Atas perhatiannya saya mengucapkan banyak terimakasih," demikian bunyi pertanyaan warga tersebut.

Menanggapi pertanyaan ini, Admin dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cilacap memberikan penjelasan mengenai prosedur yang harus ditempuh.

Menurut Bapenda, alur proses perubahan data SPPT PBB dibedakan berdasarkan status sertifikat tanah:

  • Jika sertifikat belum atas nama pemohon (atau objek pajak belum bersertifikat): Permohonan perubahan nama atau data lainnya disarankan untuk dilakukan melalui pemerintah desa setempat.
  •  Jika sertifikat sudah atas nama pemohon: Proses perubahan data dapat dilakukan langsung di kantor Bapenda Kabupaten Cilacap.

Untuk pengurusan langsung di kantor Bapenda (bagi yang sertifikatnya sudah atas nama pemohon), terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu:

  1. Fotokopi SPPT PBB terbaru.
  2. Fotokopi sertifikat tanah.
  3. Fotokopi akta jual beli (jika perubahan data disebabkan transaksi jual beli).
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
  5. Mengisi formulir mutasi SPPT yang disediakan Bapenda.
  6. Mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).
  7. Menyertakan bukti lunas pembayaran PBB tahun terakhir.
  8. Menyertakan foto objek pajak (tanah dan/atau bangunan).
  9. Memberikan informasi titik lokasi objek pajak (share lokasi).

Mengenai pertanyaan terkait biaya, dalam tanggapan yang diberikan melalui platform tersebut, Admin Bapenda tidak merinci secara spesifik apakah ada biaya resmi yang dikenakan untuk layanan perubahan data SPPT ini, maupun besaran biayanya.

Warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai hal ini atau detail proses lainnya dianjurkan untuk datang langsung atau menghubungi kantor Bapenda Kabupaten Cilacap.

Memastikan data pada SPPT PBB akurat dan sesuai dengan kondisi terkini sangat penting bagi wajib pajak.

Hal ini penting untuk ketertiban administrasi dan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved