Berita Purbalingga

Nama di SPPT PBB Beda dengan Sertifikat? Bakeuda Purbalingga Jelaskan Syarat Pembetulannya

Nama SPPT PBB beda dengan sertifikat? Bakeuda Purbalingga jelaskan syarat pembetulan via Lapor Mas Bup.

|
Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
DOKUMENTASI WARGA
DOKUMEN PBB: Nama SPPT PBB beda dengan sertifikat? Bakeuda Purbalingga jelaskan syarat pembetulannya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Persoalan perbedaan nama pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) dengan data pada sertifikat tanah menjadi perhatian warga Purbalingga.

Keluhan ini disampaikan melalui platform aduan publik "Lapor Mas Bup Purbalingga".

Sebuah pertanyaan mengenai prosedur pembetulan nama diunggah pada Senin (2/6/2025).

Baca juga: Warga Purbalingga Khawatir Rabies, Dinpertan Pastikan Jateng Masih Bebas Virus

Penanya, yang tidak disebutkan identitasnya, memberikan contoh kasus.

Nama yang tercantum pada SPPT adalah "IMAM ROSADI", sementara nama yang benar sesuai sertifikat tanah adalah "IMRON ROSADI".

Pertanyaan ini ditujukan kepada admin Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Admin Bakeuda Purbalingga memberikan penjelasan rinci.

Penjelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPPT.

Berikut adalah syarat-syarat yang perlu disiapkan:

  1. Mengisi formulir yang terdiri dari:
    • Surat Permohonan Pembetulan.
    • Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
    • Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP), jika terdapat bangunan pada objek pajak tersebut.
  2. Melampirkan dokumen pendukung:
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
    • Asli SPPT PBB-P2 tahun berkenaan yang akan dibetulkan.
    • Surat Keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat. Surat keterangan ini diperlukan terutama jika perubahan menyangkut luas objek pajak, penghapusan bangunan, atau perubahan sejenisnya yang memerlukan validasi dari aparat desa/kelurahan.

Admin Bakeuda juga menginformasikan mengenai kantor Bakeuda Timur.

Masyarakat dapat mendatangi kantor tersebut untuk keterangan lebih lanjut atau pengurusan langsung.

Alamat kantor Bakeuda Timur adalah di Jalan Sidodadi No. 2, Bancar, Purbalingga.

Dengan adanya panduan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Purbalingga yang mengalami permasalahan serupa dapat segera melakukan pembetulan data pada SPPT PBB-P2.

Kesesuaian data antara SPPT PBB-P2 dengan dokumen legal kepemilikan tanah sangat penting.

Hal ini penting untuk ketertiban administrasi perpajakan dan menghindari potensi masalah di kemudian hari.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved