STNK Hilang? Ini Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Perlu Kamu Siapkan!

STNK hilang? Simak cara mudah mengurusnya di Samsat terdekat, lengkap dengan dokumen, prosedur, dan biaya resmi sesuai aturan terbaru.

Budi Susanto/Tribun Jateng
Ilustrasi PKB yang tertuang pada STNK sepeda motor, Jumat (13/12/2024). STNK hilang? Simak cara mudah mengurusnya di Samsat terdekat, lengkap dengan dokumen, prosedur, dan biaya resmi sesuai aturan terbaru. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

STNK berfungsi sebagai bukti pendaftaran dan pengesahan atas identitas kendaraan yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri.

Setiap lima tahun, STNK perlu diperbarui. Namun jika hilang, pemilik kendaraan harus segera mengurus penggantian dokumen tersebut.

Baca juga: STNK Hilang Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng, Begini Cara dan Syaratnya

Pengurusan STNK yang hilang bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan.

Beberapa dokumen yang wajib dibawa antara lain:

  • Surat keterangan kehilangan dari kantor polisi.
  • Fotokopi surat kehilangan sebanyak 5 rangkap untuk dilegalisir di Satlantas.
  • BPKB asli.
  • KTP asli pemilik kendaraan.
  • Materai senilai Rp10.000.

Setelah dokumen lengkap, pemilik kendaraan perlu mengisi formulir permohonan dan melakukan cek fisik kendaraan.

Cek fisik dilakukan dengan menggesek nomor rangka dan mesin, dibantu oleh petugas Samsat. Hasil cek fisik tersebut kemudian difotokopi.

Penting untuk memastikan bahwa kendaraan tidak dalam status blokir atau menunggak pajak. Jika masih bermasalah, penyelesaian harus dilakukan lebih dulu sebelum proses dilanjutkan.

Biaya Resmi Pengurusan STNK Hilang:

  • Kendaraan roda 2 atau 3: Rp100.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200.000
  • Biaya pengesahan STNK roda 2/3: Rp25.000
  • Biaya pengesahan STNK roda 4 atau lebih: Rp50.000

Dengan membawa dokumen lengkap dan mengikuti prosedur, proses penggantian STNK bisa berjalan lancar tanpa kendala.

Baca selengkapnya di artikel asli TribunJateng.com berjudul "Biaya Mengurus STNK Hilang dan Prosedurnya", tayang 10 Mei 2025.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved