Berita Purbalingga

Banyak yang Belum Tahu, Aktivasi IKD di Purbalingga Ternyata Tak Cukup dari Rumah

Warga Purbalingga bingung cara aktivasi aplikasi IKD. Disdukcapil jelaskan lokasi layanan dari kantor desa hingga MPP dan syarat yang harus dibawa.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS
IKD PURBALINGGA: Seorang warga sedang menunjukan aplikasi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital di kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Warga Purbalingga bingung cara aktivasi aplikasi IKD. Disdukcapil jelaskan lokasi layanan dari kantor desa hingga MPP dan syarat yang harus dibawa. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Punya KTP di dalam HP atau yang kini dikenal dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) memang semakin penting.

Namun, banyak warga yang masih bingung bagaimana cara mengaktifkannya setelah berhasil mengunduh aplikasinya di HP.

Rasa bingung inilah yang disampaikan seorang warga Purbalingga melalui kanal aduan publik pada Selasa (1/7/2025).

Baca juga: Ditolak Kios Saat Beli Pupuk Pakai KTP, Petani di Purbalingga Mengadu

Untungnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat memberikan jawaban yang sangat jelas dan membantu.

Semua berawal dari pertanyaan sederhana seorang warga.

"Halo selamat pagi. Saya ingin aktivasi aplikasi IKD. Mohon bantuannya pak," tulisnya.

Pertanyaan ini mewakili masalah yang umum terjadi.

Banyak yang mengira seluruh proses pembuatan IKD bisa dilakukan sepenuhnya dari rumah.

Padahal, ada satu langkah terakhir yang paling penting, yaitu proses aktivasi yang harus dilakukan dengan bertemu langsung petugas.

Langkah tatap muka ini diperlukan untuk memindai (scan) QR Code dari petugas Disdukcapil sebagai bentuk keamanan data, memastikan bahwa yang melakukan aktivasi adalah benar-benar pemilik identitas tersebut.

Kabar baiknya, Disdukcapil Purbalingga menyediakan banyak pilihan tempat untuk melakukan aktivasi IKD.

Warga tidak harus datang jauh-jauh ke kantor pusat Disdukcapil.

Berikut adalah 4 pilihan lokasi yang bisa didatangi:

  1. Kantor Desa atau Kelurahan terdekat (yang sudah bekerja sama).
  2. Kantor Kecamatan.
  3. Kantor Disdukcapil Kabupaten Purbalingga.
  4. Mal Pelayanan Publik (MPP) Purbalingga.

Warga bisa memilih lokasi mana saja yang paling mudah dijangkau dari rumahnya.

Nah, agar proses aktivasi berjalan lancar dan tidak perlu bolak-balik, Disdukcapil mengingatkan warga untuk membawa dua benda penting saat datang ke lokasi layanan.

"Silakan bawa KTP-el dan smartphone saat datang ke lokasi layanan," tulis Disdukcapil dalam keterangannya.

Pastikan HP yang dibawa adalah HP yang sama yang sudah terpasang aplikasi IKD.

Pihak Disdukcapil juga menegaskan bahwa petugas di semua lokasi tersebut siap membantu warga hingga proses aktivasi selesai.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved