Berita Jateng

STNK Hilang Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng, Begini Cara dan Syaratnya

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap bisa dinikmati wajib pajak yang kehilangan STNK.

Editor: rika irawati
SAMSAT KOTA SALATIGA
BAYAR PAJAK KENDARAAN - Beberapa warga antre mengurus pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Salatiga, Sabtu (18/7/2020). Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung di Jateng juga berlaku untuk wajib pajak yang kehilangan STNK. Begini caranya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap bisa dinikmati wajib pajak yang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pemilik kendaraan harus lebih dulu mengurus pembuatan duplikat STNK.

Diketahui, STNK adalah syarat utama membayar pajak kendaraan selain KTP.

Sementara, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng berlangsung 8 April sampai 30 Juni 2025. 

Melalui kebijakan tersebut, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan, tetapi pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan. 

Baca juga: Warga Rela Antre Panjang di Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banyumas

Ketentuan soal STNK hilang dan pembuatan duplikat STNK disampaikan Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah (Bapenda Jateng) lewat unggahan di Instagram.

Menurut unggahan tersebut, yang dikutip Kompas.com, Sabtu (12/4/2025), duplikat STNK bisa diurus di kantor Samsat asal kendaraan.

"Jika STNK hilang, silakan untuk duplikat STNK di Samsat terdaftar kendaraan," tulis akun tersebut. 

Dijelaskan, dibutuhkan sejumlah dokumen untuk mengurus duplikat STNK yang hilang, yaitu: 

  • KTP asli.
  • BPKB asli. 
  • Surat kehilangan.
  • Bukti membuat iklan di surat kabar. 
  • Cek fisik kendaraan.

Setelah seluruh persyaratan tersebut dipenuhi dan proses duplikat STNK selesai, pemilik kendaraan dapat melanjutkan pengurusan pemutihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. (Kompas.com/Selma Aulia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Meski STNK Hilang".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved