Berita Banyumas

Merasa Foto KTP Sudah Kuno dan Ingin Ganti? Simak Dulu Penjelasan Penting Dindukcapil Banyumas

Seorang warga Banyumas bertanya apakah bisa mengganti foto di KTP-el. Dindukcapil menjelaskan hal itu bisa dilakukan, namun ada syarat penting.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS
GANTI FOTO KTP: Seorang warga Banyumas bertanya apakah bisa mengganti foto di KTP-el. Dindukcapil menjelaskan hal itu bisa dilakukan, namun ada syarat penting yang menyertainya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Banyak warga Banyumas yang mungkin ingin mengganti foto pada KTP elektroniknya (KTP-el) karena berbagai alasan, misalnya foto lama yang sudah tidak relevan, buram, atau karena perubahan penampilan.

Namun, ternyata proses penggantian foto tidak bisa dilakukan begitu saja.

Menjawab pertanyaan seorang warga pada Senin (16/6/2025), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas menjelaskan aturan main mengenai penggantian foto KTP.

Baca juga: "Blangko Habis, tapi Lewat Calo Langsung Jadi," Warga Resah dengan Layanan KTP Cilacap

Apakah Ganti Foto KTP Sudah Bisa?

Klarifikasi ini bermula dari sebuah pertanyaan sederhana dari seorang warga.

"Selamat pagi, mau nanya apakah sekarang ganti foto KTP sudah bisa lagi?" tanyanya.

Pertanyaan "sudah bisa lagi" menyiratkan bahwa kemungkinan banyak warga yang pernah mencoba namun ditolak, sehingga muncul anggapan bahwa foto KTP yang berlaku seumur hidup tidak dapat diganti sama sekali.

Jawaban Dindikcapil

Dindukcapil Banyumas memberikan jawaban yang jelas.

Pada prinsipnya, penggantian foto KTP-el diperbolehkan.

Namun, ada satu syarat mutlak yang harus dipenuhi.

"Ganti foto bisa sepanjang bersamaan dengan perubahan elemen data lainnya di KTP el nya," tulis admin Dindukcapil.

Artinya, permintaan untuk mengganti foto saja tidak akan dilayani.

Proses ganti foto harus "dibundel" atau dilakukan bersamaan dengan adanya pembaruan pada data lain yang tercetak di KTP.

Apa Saja 'Elemen Data Lain' yang Dimaksud?

Lalu, apa saja perubahan elemen data yang bisa menjadi "tiket" untuk sekaligus mengganti foto KTP?

Elemen data lain yang dimaksud adalah data-data yang mungkin berubah dalam perjalanan hidup seseorang, di antaranya:

  • Perubahan Status Perkawinan: Dari lajang menjadi menikah, atau dari menikah menjadi cerai hidup/mati.
  • Perubahan Alamat: Pindah rumah, baik pindah RT/RW, desa/kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten/kota.
  • Perubahan Pekerjaan: Adanya perubahan jenis pekerjaan yang signifikan.

Dengan demikian, warga yang ingin mengganti foto KTP-el disarankan untuk menunggu hingga ada salah satu momen perubahan data di atas untuk dapat memprosesnya secara bersamaan di kantor layanan Dindukcapil.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved