Polisi Tangguhkan Penahanan Ibu yang Anaknya Ingin Jual Ginjal di Tangsel

Polisi menangguhkan penahanan Ibu Syafrida Yani dalam kasus dugaan penggelapan di Tangerang Selatan.

Editor: Rustam Aji
TribunJakarta.com/Arya Bima Suci
TAWARKAN GINJAL: Tangkapan layar kakak adik Farrel dan Nayaka nekat melakukan aksi jual ginjal di Bundaran HI pada Kamis (20/3/2025). Bukan tanpa alasan, Farrel dan Nayaka rela menjual organ tubuhnya itu demi mendapatkan sejumlah uang untuk membebaskan sang ibu yang kini dipenjara. 

Uang tersebut pun dipakai untuk kebutuhan rumah.

Baca juga: Viral 300 Massa Bayaran Dukung RUU TNI Dibayar Rp 50 Ribu 

“Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” tuturnya.

Farrel mengatakan, sang ibu sempat menunjukkan rincian pengeluaran uang yang sempat diberikan oleh pemilik rumah.

Bahkan, katanya, Yani juga sudah mengembalikan ponsel dan uang Rp 10 juta yang sebelumnya diberikan oleh sang pemilik rumah.

“Namun, tetep saja ibu ditahan Polres Tangerang Selatan sejak kemarin. Padahal ibu belum tentu salah,” ujarnya. (kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penahanan Ibu yang Anaknya Ingin Jual Ginjal di Tangsel Ditangguhkan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved