Polisi Tangguhkan Penahanan Ibu yang Anaknya Ingin Jual Ginjal di Tangsel

Polisi menangguhkan penahanan Ibu Syafrida Yani dalam kasus dugaan penggelapan di Tangerang Selatan.

Editor: Rustam Aji
TribunJakarta.com/Arya Bima Suci
TAWARKAN GINJAL: Tangkapan layar kakak adik Farrel dan Nayaka nekat melakukan aksi jual ginjal di Bundaran HI pada Kamis (20/3/2025). Bukan tanpa alasan, Farrel dan Nayaka rela menjual organ tubuhnya itu demi mendapatkan sejumlah uang untuk membebaskan sang ibu yang kini dipenjara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - JAKARTA - Setelah muncul video viral Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah viral membawa poster berisi tawaran menjual ginjal demi membebaskan sang ibu yang ditahan polisi di Polres Tangerang Selatan, polisi akhirnya menangguhkan penahanan Ibu Syafrida Yani dalam kasus dugaan penggelapan di Tangerang Selatan. 

"Kemudian pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menjadi bahan pertimbangan penyidik sehingga pada Jumat (21/3/2025) permohonan penangguhan penahanan terhadap SY dikabulkan," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil, Minggu (23/3/2025). 

Menurut AKP Agil, kini Ibu Yani sudah pulang ke rumahnya berkumpul bersama keluarga.

"Saat ini tersangka SY sudah berkumpul kembali dengan keluarganya," katanya. 

Sebagaimana diberitakan sbelumnya, kakak beradik bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah hendak menjual ginjal untuk membebaskan sang ibu yang ditahan di Polres Tangerang Selatan. 

Aksi itu dilakukan Farrel dan Nayaka di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Baca juga: Demi Membebaskan Ibu yang Ditahan Polisi, Kakak Beradik Tawarkan Ginjal untuk Dijual

Di trotoar jalan, Farrel dan Nayaka tampak membentangkan kertas putih bertuliskan tangan berbunyi, "Tolong kami…Kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel".

Farrel bercerita, peristiwa bermula ketika sang ibu diminta bantu-bantu kerja di rumah keluarga ayahnya yang kerap berpergian ke luar negeri.

Ibu Farrel dan Nayaka, Syafrida Yani, merupakan penjual makanan rumahan.

Sedangkan sang ayah bekerja di sebuah maskapai penerbangan. "Awalnya ibu hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya, karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri,” kata Farrel kepada Wartakotalive.com.

Menurut Farrel, selama bekerja di rumah tersebut, sang ibu kerap diperlakukan tidak menyenangkan, bahkan menerima perlakuan kasar.

Karena tak tahan, ibunda Farrel memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah keluarga ayahnya.

Tak terima, sang pemilik rumah yang merupakan ipar Yani melapor ke Polsek Ciputat atas tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.

Yani dituding menggelapkan ponsel dan uang.

Padahal, menurut Farrel, ponsel dan uang itu merupakan pemberian langsung pemilik rumah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved