Pileg 2024

Caleg Bondowoso yang Berniat Jual Ginjal untuk Kampanye Hanya Dapat 43 Suara, Begini Ceritanya

Masih ingat Erfin Dewi Sudanto? Erfin merupakan caleg di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, yang sempat berniat menjual ginjal untuk biaya kampanye.

Editor: rika irawati
TRIBUN JOGJA/SULUH PAMUNGKAS
Ilustasi Pemilu. Nasib caleg DPRD Wonosobo yang berniat jual ginjal untuk biaya kampanye. Hanya dapat suara tak sampai 50 suara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BONDOWOSO - Masih ingat Erfin Dewi Sudanto? Erfin (47) merupakan calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, yang sempat berniat menjual ginjal untuk biaya kampanye.

Lantas, bagaimana hasil perolehan suaranya di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024?

Harapan Erfin untuk mengabdi pada masyarakat lewat jalur parlemen sepertinya tak akan terwujud.

Berdasarkan data Sirekap KPU, Selasa (20/2/2024), pukul 15.16 WIB, caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu hanya memeroleh 43 suara.

Warga Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso itu mengatakan, suara tersebut dia dapat dari warga di desanya.

Efin pun pasrah dengan kondisi ini. Dia mengaku telah berusaha sangat maksimal.

Namun, ia menyebut, praktik politik uang dalam Pemilu 2024 ini memang tak bisa dihindari.

Mulai dari level caleg DPRD, DPR RI, hingga DPD.

"Money politic tak bisa dihindari, sedangkan saya modal apa adanya, akhirnya tumbang," kata dia kepada Kompas.com via telepon, Selasa (20/2/2024).

Baca juga: Edan! Caleg DPRD Bondowoso dari PAN Ini Nekat Jual Ginjal demi Dana Kampanye Pileg 2024

Ia mengaku kalah dengan politik uang, walau sudah berusaha memikat hati masyarakat agar memilihnya.

Erfin sendiri bertarung di Dapil 1 Bondowoso dengan beberapa caleg petahana, di antaranya Sinung Sudrajat dari PDIP dan Kukuh Raharjo dari Golkar.

Gagal saat Pilkades

Erfin sempat menjadi kepala desa di Desa Bataan pada periode 2007-2013.

Saat itu, dia mendapat gaji Rp450.000 dan di akhir jabatannya, naik menjadi Rp1.050.000.

Saat menjadi kepala desa, ia sempat menjual rumah warisan orangtua untuk kegiatan desa.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved