Pileg 2024
Edan! Caleg DPRD Bondowoso dari PAN Ini Nekat Jual Ginjal demi Dana Kampanye Pileg 2024
Caleg DPRD Bondowoso, Jawa Timur, dari PAN ini nekat menawarkan dan menjual ginjalnya untuk dana kampanye Pileg 2024.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BONDOWOSO - Aksi calon legislatif (caleg) DPRD Bondowoso, Jawa Timur, dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini terbilang nekat.
Caleg bernama Erfin Dewi Sudanto ini nekat menawarkan dan menjual ginjalnya untuk dana kampanye Pileg 2024.
Dia pun membuat surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu untuk memperkuat niatnya itu.
Aksi jual ginjal caleg PAN ini pun viral di media sosial.
Saat dikonfirmasi, pria yang tinggal di Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, ini membenarkan niatnya menjual ginjal.
Menurut Erfin, uang hasil menjual ginjal akan digunakan untuk biaya kampanye Pileg yang cukup besar.
"Kebutuhan sangat besar, terutama yang banyak seperti bansos dan kegiatan yang melibatkan masyarakat," kata Erfin, Selasa (16/1/2024), dikutip dari Tribunjatim.com.
Baca juga: Kasus Pelajar Tewas Tertimpa Baliho Caleg di Kebumen, Satreskrim Turun Tangan
Dia bercerita, saat menggalang masa dengan mendatangani rumah warga, kebanyakan, mereka tanya besaran uang yang akan diberikan kepada para pemilih.
"Masyarakat banyak krisis kepercayaan dengan wakil rakyat. Setiap saya sowan ke rumah warga, selalu ditanya 'wani piro?' (berani berapa)," katanya.
Erfin mengaku belum bisa menafsirkan biaya kampanye yang diperlukan untuk memenangkan suara di Dapil 1 Bondowoso.
Sebab, hal tersebut sangat sensitif bila dipublikasikan.
"Kalau kebutuhannya dana kampanye, berat mau mengungkapkan. Nanti Disangka mau mempermainkan dan cari-cari kesempatan," paparnya.
Saat ditanya dana kampanye sebesar Rp2 miliar, kata dia, kemungkinan besarannya, segitu yang dibutuhkan untuk bisa menang Pileg 2024 tingkat Kabupaten Bondowoso.
"Kadang, timses juga butuh uang bensin dan transport, satu orang ada Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Karena tahun 2019, teman saya ada yang tidak jadi juga dengan dana Rp2 miliaran," katanya.
Baca juga: Pembagian Rice Cooker dari Kementerian ESDM di Kebumen Dihentikan Bawaslu, Ditumpangi Kampanye Caleg
Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Bataan periode 2007-2013 tersebut mengaku, aksi jual ginjalnya tersebut untuk kepentingan masyarakat. Sebab, jadi anggota legislatif adalah jabatan publik.
Tia Rahmania Tak Terbukti Gelembungkan Suara. PN Jaksel Menangkan Gugatan Atas Mahkamah Partai PDIP |
![]() |
---|
Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Diperiksa DKPP, Dilaporkan Memanipulasi Suara Caleg Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Datangi KPU Bawa Massa, Kader PDIP Karanganyar Minta Pelantikan DPRD Terpilih Ditunda. Ini Alasannya |
![]() |
---|
Dilantik 14 Agustus 2024, Berikut Daftar 50 Anggota DPRD Kota Semarang Periode 2024-2029 Per Dapil |
![]() |
---|
Tak Ada Masa Kampanye dalam Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024, KPU Lakukan Sosialisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.