Demi Membebaskan Ibu yang Ditahan Polisi, Kakak Beradik Tawarkan Ginjal untuk Dijual

Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah jadi sorotan karena membentangkan poster berisi niat untuk menjual ginjal.

Editor: Rustam Aji
TribunJakarta.com/Arya Bima Suci
TAWARKAN GINJAL: Tangkapan layar kakak adik Farrel dan Nayaka nekat melakukan aksi jual ginjal di Bundaran HI pada Kamis (20/3/2025). Bukan tanpa alasan, Farrel dan Nayaka rela menjual organ tubuhnya itu demi mendapatkan sejumlah uang untuk membebaskan sang ibu yang kini dipenjara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah jadi sorotan karena membentangkan poster berisi niat untuk menjual ginjal, di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Aksi keduanya viral di media sosial, karena keduanya mengaku melakukan aksi nekat tersebut demi membebaskan ibu mereka yang ditahan polisi.

Sang ibu ditahan polisi tepatnya Mapolres Tangsel, usai dituduh melakukan penggelapan uang.

“Ibu saya hanya seorang penjual makanan rumahan. Awalnya ibu hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya, karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri,” ucap Farrel saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Wartakotalive.com, Sabtu (21/3/2025).

Dari sinilah kemudian petaka itu datang.

 Pemilik rumah marah lantaran sang ibu yang diketahui bernama Syafrida Yani tidak bisa dihubungi lantaran ponsel miliknya rumah.

Agar mudah dihubungi, sang pemilik rumah kemudian membelikan sang ibu satu unit ponsel.

Tak cuma ponsel, Syafrida juga diberikan uang sebesar Rp10 juta untuk mengurus keperluan rumah termasuk membayar seorang asisten rumah tangga.

Baca juga: Ketua STAI Syekh Jangkung Pati Desak Aparat Usut Pengirim Kepala Babi dan Tikus ke Tempo

 “Uang diberikan cash dan setiap ada pengeluaran rinciannya selalu dicatat ibu saya,” ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, Yani memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah itu lantaran tak tahan kerap dimaki dengan kata-kata kasar.

Tak terima dengan sikap Yani, sang pemilik rumah kemudian melapor Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.

“Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” tuturnya.

Sang ibu disebut Farrel, sempat menunjukkan rincian pengeluaran dari uang yang sempat diberikan oleh pemilik rumah.

Bahkan, Yani juga sudah mengembalikan ponsel dan uang Rp10 juta yang sebelumnya diberikan pemilik rumah.

“Namun tetap saja ibu ditahan Polres Tangerang Selatan sejak kemarin. Padahal ibu tidak salah,” tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved