Berita Jateng
Ketua STAI Syekh Jangkung Pati Desak Aparat Usut Pengirim Kepala Babi dan Tikus ke Tempo
“Dengan dalih apa pun, meneror wartawan atau redaksi yang kritis dalam mengungkap kebenaran adalah melanggar undang-undang,” ujar Edy.
Penulis: Rustam Aji | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Ketua STAI Syekh Jangkung Edy Supratno menilai bahwa kiriman kepala babi dan enam tikus terpenggal kepada kantor redaksi dan wartawan Tempo merupakan teror terhadap kebebasan pers. Teror itu harus segera diusut tuntas oleh aparat kepolisian.
“Dengan dalih apa pun, meneror wartawan atau redaksi yang kritis dalam mengungkap kebenaran adalah melanggar undang-undang,” ujar Edy.
Karena itu, menurut Edy, aparat harus bertindak sungguh-sungguh untuk mengusut tuntas siapa pengirim paket tersebut dan apa motif di baliknya.
Jika motifnya menakut-nakuti wartawan, selain melanggar undang-undang juga dampaknya akan merugikan masyarakat.
“Kerja-kerja wartawan itu dilindungi undang-undang, karena itu kita menuntut agar situasi kebebasan pers tetap dijaga sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”
Baca juga: Mendapat Kiriman Kepala Babi, Pemred Tempo Setri Yasra: Bentuk Teror terhadap Kebebasan Pers
Seperti diketahui undang-undang itu terbentuk pada masa Reformasi. Undang-undang ini merupakan titik balik dari situasi Orde Baru yang represif.
“Kita tidak ingin kembali kepada situasi seperti masa Orde Baru. Saya berdiri bersama Tempo dan media massa untuk menegakkan kebebasan pers,” ujar akademisi yang juga mantan wartawan ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam siaran pers, Tempo merilis teror yang diterimanya dari orang tak dikenal, berupa kiriman kepala babi dan disusul kemudia tikus terpenggal kepalanya.
Setelah paket potongan kepala babi, kantor redaksi Tempo mendapatkan kiriman kedua berupa kotak berisi bangkai tikus yang dipenggal. Petugas kebersihan Tempo menemukannya kardus berisi enam ekor tikus pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB.

Petugas kebersihan Tempo menduga kotak kardus yang dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah itu berisi mi instan. Kotak itu sedikit penyok. Ketika ia membukanya, kotak kardus berisi kepala tikus.
Petugas kebersihan itu lalu memanggil petugas kebersihan lain dan satpam Tempo. Ketika mereka membukanya, ada enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal yang ditumpuk dengan badannya. Tak ada tulisan apa pun di kotak kardus tersebut.
Pemeriksaan sementara oleh manajemen gedung, bungkusan berisi bangkai tikus itu dilempar orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat Jakarta Selatan.
Petugas keamanan menduga kotak bangkai tikus itu mengenai mobil yang sedang diparkir sebelum membentur aspal. Ada jejak baret pada mobil yang terkenal lemparan kotak tikus itu.
Baca juga: Setelah Teror Kepala Babi, Kini Tempo Kembali Mendapat Kiriman Bangkai Tikus yang Dipenggal
Pada 19 Maret 2025, kantor redaksi Tempo juga menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga. Paket tersebut dikirim oleh kurir yang memakai atribut aplikasi pengiriman barang. Paket ditujukan untuk Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan kiriman bangkai tikus makin memperjelas teror untuk redaksi Tempo. Soalnya, sebelum bangkai tikus, redaksi Tempo menerima pesan ancaman melalui media sosial melalui akun Instagram @derrynoah pada 21 Maret 2025. Pengendali akun itu menyatakan akan terus mengirimkan teror “sampai mampus kantor kalian”.
Pemprov Jateng Gelar Istighosah dan Doa Bersama untuk Kedamaian, Masyarakat Diminta Tetap Tenang |
![]() |
---|
Skul.id Telkomsel Kunci Sukses Digitalisasi Pendidikan di MTs Negeri 4 Banjarnegara |
![]() |
---|
Massa Rusuh Bakar Gedung DPRD Kota Pekalongan |
![]() |
---|
Ricuh Demo di Mapolda Jateng Semarang, Polda Kembali Tangkap 40 Demonstran |
![]() |
---|
Waduh! Susu Kedelai MBG di Ngawen Blora Tidak Layak Konsumsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.