Polisi Tangguhkan Penahanan Ibu yang Anaknya Ingin Jual Ginjal di Tangsel
Polisi menangguhkan penahanan Ibu Syafrida Yani dalam kasus dugaan penggelapan di Tangerang Selatan.
TRIBUNBANYUMAS.COM - JAKARTA - Setelah muncul video viral Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah viral membawa poster berisi tawaran menjual ginjal demi membebaskan sang ibu yang ditahan polisi di Polres Tangerang Selatan, polisi akhirnya menangguhkan penahanan Ibu Syafrida Yani dalam kasus dugaan penggelapan di Tangerang Selatan.
"Kemudian pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menjadi bahan pertimbangan penyidik sehingga pada Jumat (21/3/2025) permohonan penangguhan penahanan terhadap SY dikabulkan," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil, Minggu (23/3/2025).
Menurut AKP Agil, kini Ibu Yani sudah pulang ke rumahnya berkumpul bersama keluarga.
"Saat ini tersangka SY sudah berkumpul kembali dengan keluarganya," katanya.
Sebagaimana diberitakan sbelumnya, kakak beradik bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah hendak menjual ginjal untuk membebaskan sang ibu yang ditahan di Polres Tangerang Selatan.
Aksi itu dilakukan Farrel dan Nayaka di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Baca juga: Demi Membebaskan Ibu yang Ditahan Polisi, Kakak Beradik Tawarkan Ginjal untuk Dijual
Di trotoar jalan, Farrel dan Nayaka tampak membentangkan kertas putih bertuliskan tangan berbunyi, "Tolong kami…Kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel".
Farrel bercerita, peristiwa bermula ketika sang ibu diminta bantu-bantu kerja di rumah keluarga ayahnya yang kerap berpergian ke luar negeri.
Ibu Farrel dan Nayaka, Syafrida Yani, merupakan penjual makanan rumahan.
Sedangkan sang ayah bekerja di sebuah maskapai penerbangan. "Awalnya ibu hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya, karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri,” kata Farrel kepada Wartakotalive.com.
Menurut Farrel, selama bekerja di rumah tersebut, sang ibu kerap diperlakukan tidak menyenangkan, bahkan menerima perlakuan kasar.
Karena tak tahan, ibunda Farrel memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah keluarga ayahnya.
Tak terima, sang pemilik rumah yang merupakan ipar Yani melapor ke Polsek Ciputat atas tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.
Yani dituding menggelapkan ponsel dan uang.
Padahal, menurut Farrel, ponsel dan uang itu merupakan pemberian langsung pemilik rumah.
Uang tersebut pun dipakai untuk kebutuhan rumah.
Baca juga: Viral 300 Massa Bayaran Dukung RUU TNI Dibayar Rp 50 Ribu
“Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” tuturnya.
Farrel mengatakan, sang ibu sempat menunjukkan rincian pengeluaran uang yang sempat diberikan oleh pemilik rumah.
Bahkan, katanya, Yani juga sudah mengembalikan ponsel dan uang Rp 10 juta yang sebelumnya diberikan oleh sang pemilik rumah.
“Namun, tetep saja ibu ditahan Polres Tangerang Selatan sejak kemarin. Padahal ibu belum tentu salah,” ujarnya. (kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penahanan Ibu yang Anaknya Ingin Jual Ginjal di Tangsel Ditangguhkan"
Demi Membebaskan Ibu yang Ditahan Polisi, Kakak Beradik Tawarkan Ginjal untuk Dijual |
![]() |
---|
Caleg Bondowoso yang Berniat Jual Ginjal untuk Kampanye Hanya Dapat 43 Suara, Begini Ceritanya |
![]() |
---|
Edan! Caleg DPRD Bondowoso dari PAN Ini Nekat Jual Ginjal demi Dana Kampanye Pileg 2024 |
![]() |
---|
Pemuda Asal Kudus Diamankan di Medan, Hendak Terbang ke India Jual Ginjal Seharga Rp175 Juta |
![]() |
---|
Berniat Jual Ginjal ke Kamboja, Dua Pemuda Diamankan Petugas Imigrasi Ponorogo. Dibayar Rp150 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.