Berita Purbalingga

Warga Aceh Jual Obat Terlarang di Purbalingga, Transaksi dengan COD usai Pesan via WhatsApp

Warga Aceh menjadi tersangka pengedar obat-obatan terlarang di Purbalingga. Tersangka menjual obat dengan cara COD.

ist/dok polres purbalingga
OBAT TERLARANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga saat menghadirkan pelaku penyalahgunaan obat terlarang, MR (19) warga Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, dalam konferensi pers, Rabu (13/2/2025). Total obat terlarang yang disita ada 21.144 butir. Ist/Polres Purbalingga. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Warga Aceh menjadi tersangka pengedar obat-obatan terlarang di Purbalingga. Tersangka menjual obat dengan cara COD dan transaksi dilakukan via WhatsApp.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang.

Seorang tersangka ditangkap berikut barang bukti puluhan ribu obat terlarang berbagai jenis.

Baca juga: Bukan Ditilang, Pengendara Kaget Dapat Sayur dan Helm dari Satlantas Polres Purbalingga

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga, AKP Ihwan Ma'ruf mengatakan, kasus ini terungkap pada Rabu (5/2/2025) sekira pukul 16.30 WIB di salah satu tempat kos wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka yang ditangkap berinisial MR (19) warga Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Disampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu menjual obat terlarang dengan cara Cash On Delivery (COD).

Tersangka menawarkan barang melalui WhatsApp kemudian setelah transaksi dilakukan, kemudian barang diantar tersangka kepada pembelinya.

Baca juga: Kompor Berbahan Oli Bekas Karya Basuki di Purbalingga, Solusi Ketika Gas LPG Langka

"Pengungkapan kasus ini dilakukan Satresnarkoba Polres Purbalingga bekerja sama dengan Polsek Purbalingga," ujar Kasat Reserse Narkoba.

Barang bukti yang diamankan yaitu empat jenis obat berbahaya yaitu jenis Tramadol, Hexymer, Trihexypenidyl dan obat polosan tanpa merk.

Total obat terlarang yang disita ada 21.144 butir.

Diamankan juga tas warna hitam dan telepon genggam yang digunakan tersangka.

Pembeli Langganan

Kasat Reserse Narkoba menambahkan, kepada tersangka dikenakan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

"Pelaku dapat diancaman dengan pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar," imbuhnya.

Dari pengakuan tersangka, dia mengaku mendapatkan obat terlarang dengan cara membeli kepada seseorang di Jakarta. 

Barang tersebut kemudian diantar dengan kendaraan travel di suatu tempat. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved